Advertisement
Peristiwa Daerah

Usai Rekom SLHS, Baru 21 dari 87 Dapur MBG di Kota Malang Kantongi Izin Lengkap

Perizinan 87 dapur Makan Bergizi Gratis di Kota Malang masih berjalan. Baru 21 SPPG kantongi SLHS, sebagian terkendala rekomendasi Dinkes dan kelengkapan dokumen OSS.

TIMES Indonesia,
Usai Rekom SLHS, Baru 21 dari 87 Dapur MBG di Kota Malang Kantongi Izin Lengkap
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan. (Foto: Rizky/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Proses perizinan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang masih terus berjalan. Dari total 87 SPPG yang tersebar di Kota Malang, baru 21 dapur yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan melalui Dinas Perizinan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan, jumlah tersebut bertambah dibandingkan data akhir Mei 2026 yang masih berada di angka 16 SPPG.

Advertisement

“Hingga kemarin pagi sudah 21 yang diterbitkan. Data sebelumnya 16 itu merupakan data sampai akhir bulan lalu, sedangkan pada minggu pertama Juni ini sudah bertambah,” ujar Arif, Sabtu (6/6/2026).

Meski demikian, puluhan dapur MBG lainnya masih harus menyelesaikan berbagai persyaratan sebelum izin dapat diterbitkan. Saat ini terdapat tiga SPPG yang masih dalam proses perizinan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Selain itu, sekitar lima hingga enam pengajuan terpaksa dikembalikan oleh Dinas Perizinan karena belum memenuhi syarat administrasi.

Arif menjelaskan, sebagian besar kendala berasal dari belum lengkapnya rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes), dokumen perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), hingga administrasi yayasan yang belum sesuai ketentuan.

“Masih ada yang belum memiliki rekomendasi dari Dinkes, kemudian OSS-nya juga belum lengkap. Ada juga yang dokumen yayasannya belum memenuhi persyaratan,” ungkapnya.

Advertisement

Menurut Arif, beberapa pengelola SPPG bahkan mengajukan permohonan izin langsung ke Dinas Perizinan tanpa terlebih dahulu mengikuti tahapan yang diwajibkan oleh Dinkes.

Padahal, rekomendasi dari Dinkes menjadi syarat utama sebelum sertifikat dapat diterbitkan. Rekomendasi tersebut diperoleh setelah dapur MBG menjalani survei, pemeriksaan sanitasi, serta pelatihan bagi penjamah makanan.

“Ada yang langsung mengajukan ke kami karena belum memahami mekanismenya. Padahal rekomendasi Dinkes harus keluar terlebih dahulu sebelum proses perizinan bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Arif menambahkan, sejumlah penyesuaian perizinan melalui OSS juga masih dilakukan seiring penerapan aturan terbaru berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025. Karena itu, pengelola SPPG diminta memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis telah lengkap sebelum mengajukan permohonan izin.

Terkait persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sebelumnya menjadi sorotan di sejumlah dapur MBG, Arif menyebut hal tersebut berada dalam kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai bagian dari izin dasar yang harus dipenuhi.

“Sampai saat ini ada 21 yang sudah terbit izinnya, tiga masih berproses, dan sekitar lima sampai enam pengajuan kami kembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu,” pungkasnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia