Advertisement
Peristiwa Daerah

Sinergi Bapenda-Kejari Majalengka Jadi Strategi Tingkatkan PAD dan Cegah Kebocoran Pajak

Pemkab Majalengka menggandeng Kejari untuk memperkuat pengelolaan pajak daerah. Sinergi hukum ini diharapkan meningkatkan PAD, kepatuhan wajib pajak, dan mencegah kebocoran penerimaan.

TIMES Indonesia,
Sinergi Bapenda-Kejari Majalengka Jadi Strategi Tingkatkan PAD dan Cegah Kebocoran Pajak
Kejari Majalengka bersama Bapenda Majalengka menggelar dialog dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
A-AA+

MAJALENGKA Pemerintah Kabupaten Majalengka (Pemkab Majalengka) Jawa Barat, terus memperkuat berbagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu upaya yang kini diperkuat adalah kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari Majalengka) dalam pengelolaan pajak daerah.

Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan aspek hukum dalam pengelolaan pendapatan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang hingga saat ini masih menjadi penyumbang terbesar PAD Kabupaten Majalengka.

Advertisement

Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Majalengka memberikan berbagai bentuk dukungan kepada Bapenda, mulai dari pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum, hingga audit hukum.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus memastikan seluruh proses pengelolaan pajak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Majalengka, Kemal Kahfianto, menjelaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan di lapangan. 

Menurutnya, keterlibatan Kejaksaan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus membantu pemerintah daerah mengidentifikasi berbagai kendala yang berpotensi menghambat optimalisasi PAD.

Salah satu bentuk nyata sinergi tersebut diwujudkan melalui pendampingan kegiatan evaluasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang melibatkan puluhan desa di Kabupaten Majalengka.

Advertisement

Dalam kegiatan tersebut, Kejari Majalengka bersama Bapenda melakukan identifikasi terhadap berbagai persoalan yang muncul di lapangan, termasuk tingkat kepatuhan wajib pajak serta potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana pajak.

"Tujuannya adalah membantu pemerintah daerah mengoptimalkan PAD melalui pendampingan dan pertimbangan hukum yang tepat, sehingga setiap kebijakan maupun langkah yang diambil memiliki landasan hukum yang kuat," ujar Kemal.

Selain memberikan pendampingan hukum, Kejari Majalengka juga dapat membantu pemerintah daerah melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK). Melalui skema tersebut, Jaksa Pengacara Negara dapat mewakili kepentingan pemerintah daerah dalam penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan tunggakan pajak maupun retribusi daerah.

Sementara itu, Kasubbit Pembukuan dan Pelaporan Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Majalengka, Atik Nurbaeti, menegaskan bahwa Kejaksaan merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan hukum.

Menurut Atik, kolaborasi antara Bapenda dan Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan pajak daerah, tetapi juga bertujuan menciptakan kepastian hukum dalam setiap tahapan pengelolaan PAD.

Dengan target penerimaan PBB sebesar Rp65 miliar pada tahun ini, Bapenda Majalengka berharap sinergi dengan Kejaksaan dapat semakin memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta meminimalkan potensi kebocoran pendapatan daerah.

Kolaborasi tersebut dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah. Dengan pengelolaan pajak yang semakin optimal dan didukung kepastian hukum yang kuat.

Setiap rupiah PAD yang terkumpul diharapkan dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Majalengka. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Jaja Sumarja
PenulisJaja SumarjaSMA. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum dan kriminal, pemerintahan, pendidikan, seni, budaya serta isu lainnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia