Dana Sudah Dibayar, Pihak CV Pengadaan Sapi di BUMDes Traktakan Bondowoso Tak Penuhi Kewajiban
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Traktakan Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, Jaya Makmur, yang bergerak di bidang peternakan sapi belum bisa beroperasi.
BONDOWOSO – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Traktakan Kecamatan Wonosari Kabupaten Bondowoso, Jaya Makmur, yang bergerak di bidang peternakan sapi belum bisa beroperasi.
Hal itu lantaran pihak ketiga atau CV yang ditunjuk untuk pengadaan sapi tak kunjung memenuhi kewajibannya, padahal dana sudah dibayar 100 persen.
Ketua BUMDes Jaya Makmur, Andre menjelaskan, dana pembuatan kandang dan pengadaan sapi dipihakketigakan, dengan nilai mencapai Rp 210 juta.
Dana tersebut merupakan anggaran tahun 2025. Menurutnya, pencairan dilakukan tiga tahap sejak Bulan November tahun 2025, dan pencairan terakhir bulan Desember di tahun yang sama.
“Dipihakketigakan ke salah satu CV. Uang diserahkan bertahap, pertama 70 juta rupiah, kedua 50 juta rupiah, dan terakhir 80 juta rupiah dan yang 10 juta untuk pajak,” katanya, Selasa (9/6/2026).
Hingga awal tahun 2026 kata dia, pembangunan kandang belum selesai dan tinggal atap. Namun kemarin sudah selesai. Adapun anggaran buat kandang sekitar Rp 170 juta.
Sementara untuk pengadaan sapi sebanyak empat ekor dengan total anggaran Rp 32 juta. Adapun harga per ekor sekitar Rp 8 juta sekian.
“Sebenarnya yang jadi masalah pihak ketiga, sapinya belum ada di kandang,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Setelah diminta pertanggungjawaban, pihak CV mengaku akan segera melakukan pengadaan sapi untuk BUMDes. Bahkan CV berjanji akan mengantarkan ternak ke kandang Jumat Tanggal 5 Juni kemarin. Namun hingga selesai Salat Jumat sapi tak dikirim.
Pihak CV juga sempat mengirim dua sapi yang ternyata itu hasil sewa. Pihak BUMDes dan Desa tidak mau karena pasti akan terjadi masalah.
Sementara Kepala Desa Traktakan, Fauzan mengaku, dirinya dan BUMDes sudah meminta pertanggungjawaban pihak CV.
Bahkan kata dia, pihak ketiga sudah membuat surat pernyataan bermaterai untuk memenuhi kewajiban.
“Saat penandatanganan itu disaksikan pihak Desa, BUMDes, Babinsa dan pihak terkait lainnya. Kalau tidak dipenuhi bisa bermasalah secara hukum.,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


