Kekosongan Kursi Kepala OPD, Wali Kota Malang Soroti ASN Belum Tertib Perbarui Data Talenta
Pengisian delapan kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkot Malang masih tertahan. Penyebab utamanya bukan pada regulasi, melainkan minimnya aparatur sipil negara (ASN).
MALANG – Pengisian delapan kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkot Malang masih tertahan. Penyebab utamanya bukan pada regulasi, melainkan minimnya aparatur sipil negara (ASN) yang melengkapi data kompetensi dalam sistem Manajemen Talenta.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, sistem Manajemen Talenta yang kini menjadi dasar pengisian jabatan strategis belum dapat berjalan optimal karena data ASN yang dibutuhkan sebagai bahan pemetaan kompetensi masih belum lengkap.
“Memang ada beberapa kendala dalam menentukan pengisian jabatan-jabatan tinggi pratama melalui Manajemen Talenta,” ujar Wahyu, Selasa (9/6/2026).
Melalui sistem tersebut, kompetensi ASN dipetakan ke dalam sembilan kategori atau boks talenta. Hasil pemetaan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan pejabat yang layak menduduki jabatan tertentu berdasarkan kemampuan, rekam jejak, kinerja, dan profesionalismenya.
Namun, mekanisme itu sangat bergantung pada kelengkapan profil masing-masing ASN. Setiap pegawai diwajibkan mengunggah secara mandiri berbagai dokumen pendukung, mulai dari sertifikat pelatihan, penghargaan, hingga riwayat kompetensi yang dimiliki.
“Mereka harus mengunggah sendiri sehingga sistem bisa membaca kompetensinya dan menempatkan dalam kategori yang sesuai,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta seluruh ASN segera melakukan pemutakhiran data. Langkah tersebut dinilai penting agar proses pengisian delapan jabatan pimpinan tinggi pratama yang saat ini kosong tidak terus berlarut.
Jika jumlah ASN yang memenuhi syarat dalam sistem Manajemen Talenta masih belum mencukupi, Pemkot Malang menyiapkan opsi lain, yakni kembali membuka seleksi terbuka atau lelang jabatan. Namun, Wahyu mengakui mekanisme tersebut membutuhkan waktu lebih panjang karena harus melalui pembentukan panitia seleksi dan tahapan assessment center.
“Saya harus membentuk panitia seleksi terlebih dahulu, harus ada assessment center. Prosesnya tentu lebih lama,” katanya.
Selain itu, Pemkot Malang juga mempertimbangkan pemanfaatan Manajemen Talenta tingkat nasional. Skema tersebut memungkinkan pemerintah merekrut pejabat dari daerah lain yang telah terpetakan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kota Malang Hendru Martono mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat kepada seluruh perangkat daerah agar ASN segera memperbarui data pada Sistem Informasi ASN (SIASN).
Data tersebut nantinya akan terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMATA) yang menjadi dasar penempatan ASN ke dalam sembilan boks kompetensi.
Hendru juga meluruskan informasi yang beredar terkait jumlah jabatan kosong. Menurutnya, saat ini terdapat delapan kursi JPTP yang belum terisi, bukan sembilan. Jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak termasuk karena masih memiliki pejabat definitif yang hanya sedang menjalani sanksi.
Ia mengingatkan, kekosongan jabatan yang berkepanjangan berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik. Sebab, meski posisi tersebut dapat diisi pelaksana tugas (Plt), kewenangan yang dimiliki tidak sepenuhnya sama dengan pejabat definitif.
“Plt idealnya hanya tiga bulan. Namun, penetapan pejabat definitif tetap menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian. Banyak daerah juga mengalami kondisi serupa dan membutuhkan waktu sebelum keputusan ditetapkan,” pungkasnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


