11 Perlintasan Liar Ditutup, KAI Daop 9 Siapkan Jalur Aman Jelang Libur Sekolah
Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi 9 Jember mempercepat penutupan perlintasan liar di wilayah kerjanya, salah satunya di Probolinggo.
PROBOLINGGO – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi 9 Jember mempercepat penutupan perlintasan liar di wilayah kerjanya, salah satunya di Probolinggo. Langkah tersebut diambil sebagai upaya preventif menjelang masa libur sekolah tahun 2026 yang diprediksi meningkatkan mobilitas masyarakat.
Dari total 15 perlintasan liar yang teridentifikasi, sebanyak 11 di antaranya sudah ditutup. Satu perlintasan liar yang masuk dalam daftar tersebut berada di wilayah Probolinggo, tepatnya di jalur Leces-Malasan.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2026 pihaknya telah menutup 15 perlintasan liar. Dua di antaranya berada di Kabupaten Probolinggo, yakni perlintasan Bayeman-Probolinggo dan Leces-Malasan. Dari dua lokasi itu, baru satu yang terealisasi penutupannya.
"Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar menjadi langkah preventif yang terus kami lakukan untuk meminimalkan potensi kecelakaan," ujar Cahyo.

Penutupan dilakukan oleh tim teknis KAI Daop 9 Jember untuk memastikan perlintasan yang sudah ditutup tidak dapat digunakan kembali oleh masyarakat. Proses penutupan berlangsung bertahap dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Upaya ini menjadi bagian dari serangkaian langkah serius KAI menekan angka kecelakaan di jalur kereta api. Sepanjang tahun 2026, tercatat dua kejadian temperan di perlintasan sebidang wilayah Probolinggo yang masih masuk Daop 9 Jember.
Kedua insiden tersebut terjadi di petak jalan Probolinggo-Leces dan petak jalan Grati-Bayeman. Berdasarkan hasil evaluasi, penyebab utamanya adalah kelalaian dan pelanggaran pengguna jalan. Mereka tidak mematuhi rambu-rambu serta aturan keselamatan yang sudah tersedia di perlintasan sebidang.
KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Pengguna jalan diwajibkan berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, baik pada perlintasan yang dijaga maupun yang tidak dijaga. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


