Polemik Desa Kujangsari Mencuat, DPMD Banjar Pilih Langka Strategis dan Hormati Proses Hukum
DPMD Kota Banjar tegaskan komitmen pembinaan dan pengawasan terkait polemik kerja sama pihak ketiga di Desa Kujangsari, gandeng Inspektorat dan hormati proses hukum yang berjalan.
BANJAR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar angkat bicara terkait persoalan kerja sama pihak ketiga yang kini tengah menjadi polemik di Desa Kujangsari.
DPMD menegaskan telah menginstruksikan langkah-langkah penanganan kepada pihak pemerintah desa, sekaligus berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mengawal kasus ini.
Kepala DPMD Kota Banjar Asep Yani Taruna menyatakan bahwa pihaknya selalu berkomitmen memberikan pembinaan, edukasi, dan pengawasan normatif kepada seluruh desa di Kota Banjar agar tata kelola pemerintahan dan kerja sama berjalan sesuai aturan.
"Kami tidak henti-hentinya memberikan pembinaan, mengedukasi, mengingatkan, serta memperbaiki jika ada kekurangan. Kami selalu menekankan agar pihak desa segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Banjar jika ada hal-hal yang diragukan," ujar Asep Yani saat memberikan keterangan
Baru Berkoordinasi Setelah Masalah Mencuat
Asep Yani mengungkapkan bahwa pada awal perencanaan program, termasuk program ketahanan pangan, teknologi biogas dan pirolisis yang mengubah sampah plastik menjadi BBM, pihak Desa Kujangsari tidak melaporkan adanya potensi masalah atau kendala dalam kerja sama dengan pihak ketiga tersebut.
Pada saat pendampingan awal, DPMD hanya memberikan pembinaan normatif agar pelaksanaan kerja sama, baik melalui Musyawarah Desa (Musdes) maupun Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dilakukan dengan benar dan tertib administrasi.
"Di awal pembinaan, tidak ada pemberitahuan atau informasi bahwa ada hal-hal bermasalah seperti yang mencuat sekarang. Potensi masalah itu tidak dikoordinasikan. Kami baru menerima konfirmasi dan laporan mendetail dari pihak desa baru-baru ini, setelah persoalan ini mencuat ke publik," jelasnya.
Setelah menerima laporan resmi mengenai adanya polemik tersebut, DPMD langsung bergerak cepat memberikan arahan konkret kepada Pemerintah Desa Kujangsari.
"Setelah mereka memberi tahu ada permasalahan ini, kami langsung memberikan edukasi, pemahaman, serta langkah-langkah strategis yang harus segera diambil oleh pihak desa. Dan pihak desa sudah menjalankan langkah-langkah tersebut," tambah Asep.
Hormati Proses Hukum dan Gandeng Inspektorat
Menyikapi perkembangan situasi yang kini mulai menyentuh ranah hukum, DPMD Kota Banjar menegaskan sikapnya untuk kooperatif dan patuh pada aturan yang berlaku. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Untuk sejauh ini, DPMD dan Inspektorat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum," tegas Asep Yani.
Kendati demikian, fungsi pengawasan internal pemerintah daerah tidak akan berhenti. DPMD akan segera melakukan koordinasi intensif dengan Inspektorat Kota Banjar guna menentukan tindakan dan langkah administratif selanjutnya.
"Selain menghormati proses di APH, DPMD dan Inspektorat juga akan terus berkoordinasi untuk mengambil langkah-langkah internal yang diperlukan ke depan," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


