Advertisement
Peristiwa Daerah

Kejari Pacitan Serahkan Pendapat Hukum Atur Sanksi dalam Perda

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Pacitan Fariman Isandi Siregar kepada Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji di Halaman Wingking Pendopo Kabupaten Pacitan.

TIMES Indonesia,
Kejari Pacitan Serahkan Pendapat Hukum Atur Sanksi dalam Perda
Kajari Pacitan Fariman Isandi Siregar saat menyerahkan legal opinion kepada Bupati Indrata Nur Bayuaji (Foto: Prokopim For TIMES Indonesia)
A-AA+

PACITAN Kejaksaan Negeri Kabupaten Pacitan (Kejari Pacitan) menyerahkan Legal Opinion atau pendapat hukum kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan terkait penyesuaian peraturan daerah yang memuat sanksi pidana.

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Pacitan Fariman Isandi Siregar kepada Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji di Halaman Wingking Pendopo Kabupaten Pacitan.

Advertisement

Legal Opinion tersebut berkaitan dengan penyesuaian peraturan daerah terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai harmonisasi sanksi pidana.

Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji mengatakan dokumen tersebut memiliki peran penting sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam melakukan inventarisasi serta menyusun langkah tindak lanjut terhadap peraturan daerah yang perlu disesuaikan.

Menurut dia, penyesuaian regulasi daerah merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan efektivitas penegakan peraturan daerah, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.

“Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Aji, sapaan akrab Bupati Pacitan. Rabu (10/6/2026).

Sementara itu, Kepala Kejari Pacitan Fariman Isandi Siregar menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana merupakan bagian dari upaya harmonisasi sistem hukum nasional.

Advertisement

Menurut Fariman, regulasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah menyesuaikan berbagai peraturan daerah yang masih memuat ketentuan sanksi pidana kurungan.

“Dalam KUHP nasional yang baru, tidak ada lagi sanksi kurungan. Yang berlaku adalah sanksi denda,” kata Fariman.

Penyerahan Legal Opinion tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Pacitan, Ketua DPRD Pacitan, para ketua fraksi DPRD, jajaran Kejaksaan Negeri Pacitan, Sekretaris Daerah Pacitan, serta pimpinan organisasi perangkat daerah. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rojihan
PenulisRojihanSarjana Managemen Pendidikan Islam di STAI NU Pacitan (2017). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya, wisata, pemerintahan, pendidikan dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia