Rapat Paripurna DPRD Ponorogo, Bupati dan Dewan Sepakati Perubahan Propemperda 2026
Langkah strategis ini diambil guna menyelaraskan regulasi daerah dengan dinamika kebutuhan hukum serta percepatan pembangunan di Bumi Reog.
PONOROGO – DPRD Ponorogo kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (10/6/2026).
Agenda utama dalam rapat tertinggi legislatif kali ini adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Perubahan Kedua atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026, dan Penyampaian Bupati terhadap Usul Persetujuan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Desa.
Langkah strategis ini diambil guna menyelaraskan regulasi daerah dengan dinamika kebutuhan hukum serta percepatan pembangunan di Bumi Reog.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh unsur pimpinan DPRD Ponorogo dan Plt Bupati Ponorogo di ruang rapat paripurna lantai tiga gedung dewan.
Dalam sambutannya, Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran legislatif.
Menurutnya, perubahan kedua pada dokumen Propemperda 2026 ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud respons cepat pemerintah daerah dalam mengakomodasi regulasi yang mendesak.
"Perubahan kedua Propemperda Tahun 2026 ini merupakan langkah krusial agar payung hukum yang kita susun benar-benar adaptif dan solutif terhadap dinamika di lapangan," ujar Lisdyarita.
"Kami berharap, setelah nota kesepakatan ini ditandatangani, proses asistensi dan pembahasan raperda dapat berjalan lebih efektif," imbuhnya.
Lisdyarita juga menambahkan bahwa sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama agar target produk hukum daerah yang berkualitas dapat rampung tepat waktu demi kepentingan masyarakat luas.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan legitimasi formal atas komitmen kedua lembaga.
Perubahan dalam Propemperda ini dipastikan telah melalui kajian mendalam di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Melalui perubahan kedua ini, kita memasukkan skala prioritas baru yang memang sangat dibutuhkan untuk mendasari program kerja pembangunan daerah," tegas Dwi Agus Prayitno, usai memimpin sidang.
"Fungsi legislasi DPRD akan bekerja maksimal untuk memastikan draf peraturan daerah yang masuk nanti berbobot dan tidak cacat hukum," sambungnya.
Politisi senior PKB ini juga mengingatkan agar tim asistensi dari pemerintah daerah segera menyiapkan naskah akademik dan draf raperda secara matang, sehingga waktu pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) nanti bisa dioptimalkan secara efisien.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan dokumen berita acara secara bergantian, disaksikan oleh jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sebagian besar anggota DPRD Kabupaten Ponorogo yang hadir. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


