Dosen UNIIB Banyuwangi: Pemilihan BPD Jadi Momentum Kembalikan Kedaulatan Desa ke Tangan Warga
Dosen UNIIB Banyuwangi Dr. Emi Hidayati menilai pemilihan BPD serentak menjadi momentum memperkuat demokrasi desa.
Banyuwangi – Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak yang tengah berlangsung di berbagai daerah dinilai bukan sekadar agenda rutin enam tahunan. Momentum ini menjadi kesempatan penting untuk memperkuat demokrasi desa, terlebih setelah masa jabatan anggota BPD resmi diperpanjang menjadi delapan tahun berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2026 Pasal 76.
Hal tersebut disampaikan Dosen Program studi Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) di Fakultas Dakwah, Universitas Islam Ibrahimy Banyuwangi (UNIIB), Dr. Emi Hidayati M.Si.
Emy menilai perubahan regulasi tersebut harus menjadi titik balik bagi tata kelola pemerintahan desa agar lebih partisipatif dan berpihak kepada masyarakat.
"Ini adalah momentum penting untuk menentukan apakah desa akan terus menjadi objek pembangunan yang pasif atau mampu bertransformasi menjadi subjek yang berdaulat," ujar Emi kepada TIMES Indonesia, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, selama ini BPD kerap terjebak dalam posisi marjinal dan hanya menjadi legitimasi formal terhadap kebijakan pemerintah desa. Padahal, regulasi telah memberikan kewenangan yang cukup kuat bagi lembaga tersebut untuk menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penyaluran aspirasi masyarakat.
Emi menjelaskan, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa sejatinya menjadi landasan penting bagi pelaksanaan demokrasi di tingkat desa. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 31 hingga Pasal 36, BPD diberikan mandat strategis untuk mengawal jalannya pemerintahan desa.
"Fungsi legislasi, pengawasan, dan penampungan aspirasi bukan sekadar tugas administratif. Itu merupakan instrumen kedaulatan warga desa. Sayangnya, dalam praktiknya fungsi-fungsi tersebut sering kali tidak berjalan optimal karena minimnya visi pemberdayaan," jelasnya.
Mengacu pada teori Ladder of Citizen Participation atau Tangga Partisipasi Warga yang diperkenalkan Sherry Arnstein, Emi yang juga Ketua Pusat Pengabdian kepada Masyarakat di Universitas Ibrahimy Banyuwangi, menilai pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) di banyak tempat masih berada pada level partisipasi semu atau tokenisme.
Warga memang diundang untuk hadir, namun belum benar-benar dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang menentukan arah pembangunan desa.
"Sering kali masyarakat hanya diminta hadir untuk mendengarkan keputusan yang sudah dirumuskan sebelumnya. Kondisi ini membuat warga tetap menjadi objek pembangunan, bukan subjek yang menentukan masa depannya sendiri," tegas mantan anggota DPRD Banyuwangi tersebut.
Karena itu, anggota BPD yang terpilih nantinya harus mampu mendorong partisipasi masyarakat hingga mencapai tingkat citizen control atau kontrol warga, di mana masyarakat memiliki ruang nyata dalam menentukan kebijakan desa.
Menurut Emi, regulasi sebenarnya telah memberikan instrumen yang cukup melalui Pasal 33 hingga Pasal 36 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 yang mengatur mekanisme pengelolaan aspirasi masyarakat.
Dalam perspektif Demokrasi Deliberatif yang dikembangkan filsuf Jerman Jürgen Habermas, BPD seharusnya berfungsi sebagai public sphere atau ruang publik desa.
Di ruang tersebut, berbagai kelompok masyarakat dapat menyampaikan gagasan, kritik, dan kebutuhan mereka secara setara tanpa didominasi kelompok elite tertentu.
"BPD harus memastikan aspirasi kelompok marjinal, perempuan, dan kelompok rentan memiliki bobot yang sama kuatnya dengan suara para elite desa. Di situlah demokrasi yang sesungguhnya terjadi," katanya.
Ia menambahkan, aspirasi masyarakat seharusnya dipandang sebagai modal sosial yang dapat diolah menjadi kebijakan publik yang bermanfaat. Melalui fungsi analisis dan perumusan aspirasi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat 3, BPD memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance).
Ketika aspirasi warga mampu diterjemahkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) yang relevan dan menjawab kebutuhan masyarakat, maka akan tumbuh rasa memiliki (sense of ownership) terhadap pembangunan desa.
Selain fungsi legislasi dan penyaluran aspirasi, Emi juga menyoroti pentingnya fungsi pengawasan yang dimiliki BPD.
Menurutnya, selama ini masih banyak anggota BPD yang memaknai hubungan kemitraan dengan kepala desa sebagai hubungan yang selalu harmonis tanpa kritik. Padahal, kemitraan yang sehat justru menuntut adanya kontrol dan pengawasan demi kepentingan masyarakat.
"Pengawasan terhadap kinerja kepala desa harus dimaknai sebagai upaya memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan warga, bukan terserap dalam proyek-proyek yang tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
BPD, lanjut Emi, harus berani mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis terhadap setiap program pembangunan yang direncanakan pemerintah desa.
"Apakah pembangunan tersebut benar-benar mampu membebaskan warga dari kemiskinan atau justru memperkuat ketergantungan kepada birokrasi? Pertanyaan seperti ini harus terus dikawal," katanya.
Pilih Figur yang Paham Tugas dan Fungsi BPD
Menjelang pemilihan BPD, Emi mengimbau masyarakat agar tidak lagi menentukan pilihan hanya berdasarkan kedekatan personal, hubungan keluarga, maupun faktor popularitas semata.
Warga desa perlu memilih figur yang memahami tugas dan fungsi BPD sebagai lembaga yang bertugas melindungi kepentingan masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.
"Kita membutuhkan sosok yang memahami bahwa fungsi legislasi BPD adalah melindungi warga dari kesewenang-wenangan, sementara fungsi pengawasan menjadi instrumen penting untuk menutup celah penyimpangan dan korupsi," tegasnya.
Menurut Emi, desa harus mulai meninggalkan paradigma lama yang hanya menjadi penerima program pembangunan dari luar. Sebaliknya, desa harus mampu menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya sendiri.
"Jika BPD mampu menjalankan mandatnya dengan baik, maka Musyawarah Desa benar-benar akan menjadi ruang kedaulatan rakyat. Inilah langkah nyata untuk mengembalikan desa ke tangan pemiliknya yang sah, yaitu warga desa," tandasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


