Kejari Majalengka Ungkap Jaksa Pengacara Negara dalam Penanganan Pajak Daerah
JPN Kejari Majalengka bantu Bapenda menagih tunggakan pajak dan retribusi, dari pendampingan hingga litigasi, demi optimalisasi PAD dan penguatan tata kelola keuangan daerah.

MAJALENGKA – Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) di lingkungan Kejaksaan Negeri Majalengka (Kejari Majalengka) tidak hanya sebatas memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah. Lebih dari itu, JPN juga memiliki peran strategis dalam membantu penyelesaian persoalan tunggakan pajak dan retribusi daerah guna mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Majalengka, Bintang Olga Natalia Saragih, saat menjelaskan mekanisme pendampingan dan bantuan hukum yang dapat diberikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di lapangan.
Menurutnya, masih banyak pihak yang belum memahami perbedaan antara pendampingan hukum dan bantuan hukum. Padahal, kedua layanan tersebut memiliki fungsi yang berbeda namun dapat digunakan secara bersamaan oleh instansi pemerintah sesuai kebutuhan.
Dalam skema pendampingan hukum, Jaksa Pengacara Negara berperan mendampingi pelaksanaan suatu kegiatan atau kebijakan yang dilakukan oleh instansi terkait. Namun, apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau dugaan tindak pidana
Maka instansi yang bersangkutan dapat memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pada prinsipnya, dalam pendampingan hukum kami hanya mendampingi. Kegiatan tetap dilaksanakan oleh instansi terkait. Namun ketika ditemukan persoalan hukum yang memerlukan tindakan lebih lanjut, maka dapat diberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan," jelas Bintang, Rabu (10/6/2026)
Fokus pada Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemungut Pajak
Dalam praktiknya, Kejari Majalengka melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menemukan dua persoalan yang paling sering muncul dalam pengelolaan pajak daerah. Pertama, rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak (WP). Kedua, adanya pemungut pajak yang tidak menyetorkan hasil pungutan kepada pemerintah daerah.
Persoalan tersebut dinilai berpotensi menghambat peningkatan PAD apabila tidak segera ditangani secara serius dan terukur. Melalui mekanisme bantuan hukum, Bapenda dapat memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan agar proses penagihan dilakukan langsung oleh Jaksa Pengacara Negara.
Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Majalengka bertindak mewakili kepentingan hukum pemerintah daerah dalam upaya penagihan terhadap wajib pajak maupun pihak pemungut yang memiliki tunggakan.
"Jika Bapenda memberikan Surat Kuasa Khusus, maka proses penagihan dapat dilakukan langsung oleh Kejaksaan. Jadi bukan lagi Bapenda yang menagih, melainkan Jaksa Pengacara Negara yang bertindak untuk dan atas nama pemerintah daerah," ungkapnya.
Dari Pendekatan Persuasif hingga Litigasi
Bintang menjelaskan, bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan dapat dilakukan melalui jalur non litigasi maupun litigasi. Pada tahap awal, pendekatan yang dikedepankan adalah non litigasi, yakni melalui pemanggilan, mediasi, klarifikasi, hingga upaya persuasif agar pihak yang memiliki kewajiban segera menyelesaikan tunggakannya kepada pemerintah daerah.
Namun apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, Kejaksaan dapat melanjutkan penanganan melalui jalur litigasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejari Majalengka dalam mendukung upaya pemerintah daerah meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengamankan potensi penerimaan daerah, serta memastikan setiap hak negara dapat dipulihkan secara optimal.
Sinergi antara Bapenda dan Kejari Majalengka pun diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


