Bea Cukai Jatim Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal di Pasar Porong Sidoarjo
Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp19,64 miliar. Dari penindakan itu, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan cukai sebesar Rp12,8 miliar.
SIDOARJO – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur memusnahkan sebanyak 13.227.800 batang rokok ilegal di Pasar Porong, Sidoarjo, Kamis (11/6/2026).
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp19,64 miliar. Dari penindakan itu, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan cukai sebesar Rp12,8 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan pemilihan Pasar Porong sebagai lokasi pemusnahan bukan tanpa alasan. Menurutnya, kegiatan yang digelar di ruang publik itu bertujuan memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat tentang komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
"Ini baru pertama kali pemusnahan rokok ilegal dilakukan di pasar. Tujuannya untuk menunjukkan kepada masyarakat keseriusan kami dalam memberantas rokok ilegal," ujar Rusman Hadi usai pemusnahan di Pasar Porong.
Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan keuangan negara melalui hilangnya penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang selama ini mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Karena itu, Bea Cukai akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Jawa Timur.
"Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, mengatakan upaya pemberantasan rokok ilegal selama ini dilakukan secara terpadu bersama Bea Cukai dan aparat keamanan lainnya, termasuk Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi dan pengiriman rokok ilegal menjadi fokus bersama antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum. Sedangkan penertiban penjualan rokok ilegal di tingkat daerah dilakukan oleh Satpol PP kabupaten dan kota.
"Operasi rokok ilegal selalu bersama-sama dengan Bea Cukai Jatim dan juga aparat keamanan seperti Polda Jatim, khususnya yang berkaitan dengan pengiriman. Kalau yang ada di pinggir jalan itu tugas Satpol PP kabupaten/kota," katanya.
Andik menambahkan, keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal memiliki dampak langsung terhadap peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai. Penerimaan tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dana tersebut, lanjutnya, telah dimanfaatkan untuk berbagai program pembangunan, termasuk perlindungan sosial bagi pekerja di sektor pertembakauan, layanan kesehatan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Setiap rupiah penerimaan cukai yang terselamatkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pemerintah. Karena itu, upaya pemberantasan rokok ilegal harus menjadi tanggung jawab bersama," tandasnya.
Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal di Pasar Porong itu diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran di bidang cukai, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan produk rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat luas. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


