Bea Cukai dan Satpol PP Bantul Bongkar Peredaran Rokok Ilegal di Jetis dan Imogiri
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Bantul.
BANTUL – Operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul (Satpol PP Bantul) bersama Bea Cukai Yogyakarta membuahkan hasil.
Dalam operasi kali ini, personel menyita 1.560 batang rokok tanpa pita cukai dari sejumlah toko di wilayah Kapanewon Jetis dan Kapanewon Imogiri, Selasa (9/6/2026).
Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Bantul.
Operasi itu menyasar sejumlah toko yang diduga menjual rokok ilegal tanpa pita cukai. Dari hasil operasi di Kapanewon Jetis, petugas menemukan 80 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai.
Sementara di Kapanewon Imogiri, petugas menemukan 1.480 batang rokok ilegal di dua toko berbeda, masing-masing sebanyak 1.060 batang dan 420 batang.
"Total terdapat 1.560 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil diamankan dalam operasi bersama ini," ujar Sri Hartati, Jumat (12/6/2026).
Seluruh barang bukti langsung ditindak dan diamankan oleh penyidik Bea Cukai Yogyakarta untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko dan warung agar tidak menerima, menyimpan, maupun memperjualbelikan rokok ilegal.
Pelaku peredaran rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Sanksi bisa administrasi dan sanksi pidana, tergantung jenis pelanggarannya," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


