Gandeng KPK, Ahmad Luthfi Benahi Total Tata Kelola Tambang Galian C di Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggandeng KPK untuk membenahi tata kelola tambang galian C. Reformasi mencakup perizinan, pengawasan, penertiban tambang ilegal, hingga penguatan transparansi sektor pertambangan.
SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mulai melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau yang lebih dikenal sebagai tambang galian C. Upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi guna memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta mencegah praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengatakan sektor pertambangan memiliki peran penting sebagai penopang pembangunan infrastruktur sekaligus penggerak ekonomi daerah. Namun, tata kelola yang belum optimal dan masih maraknya pertambangan tanpa izin menjadi persoalan yang harus segera dibenahi.
“KPK nanti membersamai kita agar ke depan tata kelola penambangan ini akan kita buka. Saya ingin nanti kita terang-benderang agar tidak terjadi adanya pelanggaran hukum,” ujar Luthfi saat Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, pembenahan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pemetaan perizinan, sinkronisasi tata ruang, penguatan pengawasan, hingga penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga membuka ruang pendampingan dari KPK agar seluruh proses berjalan lebih akuntabel dan sesuai regulasi.
Luthfi menegaskan, langkah awal yang dilakukan adalah memetakan seluruh regulasi yang berlaku serta mengidentifikasi titik-titik kelemahan dalam tata kelola sektor pertambangan. Dengan cara tersebut, pemerintah dapat lebih mengedepankan langkah pencegahan dan pembinaan dibandingkan penindakan hukum.
“Petakan dulu regulasinya, kelemahannya di mana. Upaya pre-emptive dan preventif harus kita kedepankan. Penegakan hukum menjadi langkah terakhir,” katanya.
Ratusan Izin Tambang Aktif
Data Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin pertambangan yang masih aktif. Jumlah tersebut terdiri atas 80 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 128 Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, serta berbagai jenis perizinan lainnya.
Meski demikian, aktivitas tambang ilegal masih menjadi tantangan serius. Sepanjang 2025 tercatat 128 kasus pertambangan tanpa izin, sedangkan hingga Mei 2026 ditemukan 49 kasus.
Berdasarkan data dari Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah, aparat penegak hukum telah melakukan 13 penindakan terhadap kasus PETI sepanjang 2025 dan lima penindakan hingga Mei 2026.
Dukung Investasi dan Proyek Infrastruktur
Luthfi menegaskan bahwa pembenahan tata kelola pertambangan bukanlah upaya untuk menghambat investasi. Sebaliknya, langkah tersebut dilakukan guna menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus menjamin kebutuhan material pembangunan dapat dipenuhi dari aktivitas pertambangan yang legal dan bertanggung jawab.
Menurutnya, kebutuhan material konstruksi di Jawa Tengah terus meningkat seiring pelaksanaan berbagai proyek strategis nasional maupun daerah. Di antaranya pembangunan Jalan Tol Jalan Tol Jogja-Bawen, Jalan Tol Semarang-Demak, serta Jalan Tol Klaten-Jogja.
“Jawa Tengah saat ini sedang membangun infrastruktur besar. Kebutuhan material masih kurang. Karena itu, kita harus memastikan tata kelolanya tertib, regulasinya jelas, dan pembangunan tetap berjalan,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam penataan sektor pertambangan, Pemprov Jawa Tengah juga telah mencabut izin sejumlah perusahaan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Pada periode 2025-2026, pencabutan izin dilakukan terhadap beberapa perusahaan tambang di Boyolali, Kendal, Sragen, dan Banyumas.
Sumbang Pendapatan Daerah dan Serap Ribuan Tenaga Kerja
Di tengah upaya pembenahan tersebut, sektor MBLB tetap menjadi salah satu kontributor penting bagi perekonomian daerah. Pada 2025, penerimaan opsen pajak MBLB mencapai Rp23,2 miliar. Sementara hingga Mei 2026, realisasinya telah menembus Rp10,6 miliar.
Selain memberikan kontribusi fiskal, sektor ini juga menopang aktivitas 811 perusahaan hilir dengan nilai investasi mencapai Rp30,4 triliun. Keberadaan sektor tersebut turut membuka lapangan pekerjaan bagi sekitar 12.184 tenaga kerja lokal di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Dengan pendampingan KPK dan langkah penataan yang tengah berjalan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan terciptanya tata kelola pertambangan yang lebih transparan, berkelanjutan, serta mampu mendukung percepatan pembangunan tanpa mengabaikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


