Puluhan SPPG di Kota Banjar Belum Berizin, Satgas Siapkan Razia Gabungan dan Tindakan Tegas
Berdasarkan data, total ada 43 unit SPPG yang terdata di Kota Banjar. Dari jumlah tersebut, 36 unit sudah aktif beroperasi namun baru sebagian kecil yang memiliki izin legal.
BANJAR – Satuan Tugas (Satgas) Makanan Bergizi Gratis (MBG) Kota Banjar mengungkapkan bahwa mayoritas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur mitra yang beroperasi di wilayah Kota Banjar ternyata belum mengantongi izin resmi.
Izin resmi tersebut utamanya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menyikapi temuan tersebut, Satgas MBG kini tengah bersiap mengambil langkah tegas, mulai dari pengetatan operasional hingga rencana menggelar razia gabungan.
Sekretaris 2 Satgas MBG Kota Banjar, Tatang Nugraha, menjelaskan bahwa berdasarkan data saat ini, total ada 43 unit SPPG yang terdata di Kota Banjar.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 unit sudah aktif beroperasi di lapangan. Namun, dari puluhan dapur yang beroperasi itu, baru sebagian kecil yang memiliki izin legal.
"Yang berizin kalau melihat data baru sekitar 10 sampai 15 unit. Jadi memang belum semuanya berizin," ujar Tatang saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (12/6/2026).
Terkendala Kebutuhan Lapangan, Fokus Semester 2 untuk Perizinan
Menjawab pertanyaan terkait operasional SPPG yang sudah berjalan selama kurang lebih dua tahun tanpa izin lengkap, Tatang membeberkan bahwa pada awalnya ada kebijakan penyesuaian demi memenuhi kebutuhan mendesak di lapangan.
"Kemarin kita terkendala dengan adanya kebijakan-kebijakan yang menyangkut operasional terlebih dahulu, karena kebutuhan di lapangan memang sangat banyak untuk membuka SPPG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi," jelasnya.
"Namun, di semester dua tahun ini, kami akan fokus penuh pada perizinannya agar segera diselesaikan," imbuh Tatang.
Empat SPPG Resmi Ditangguhkan (On Hold)
Meski belum ada sanksi berat yang dijatuhkan secara langsung dari pusat, Satgas MBG Kota Banjar bersama Koordinator Wilayah (Korwil) mulai memperketat pengawasan.
Imbasnya, saat ini sudah ada empat SPPG yang operasional dan pendanaannya ditangguhkan.
"Untuk sekarang sudah ada arahan dari Korwil untuk melakukan pengetatan. Dampaknya, ada sekitar 4 SPPG yang saat ini di-hold dananya dan tidak bisa beroperasi sementara waktu," tegas Tatang.
Terkait sanksi hukum atau administratif lebih lanjut bagi SPPG yang membandel, Tatang menyebut pihak daerah masih menunggu regulasi tetap.
"Kewenangan sanksi itu langsung dari Badan Gizi Nasional (BGN). Kami di daerah berharap Satgas bisa segera berkoordinasi dengan BGN dan Korwil. Untuk urusan penindakan, mungkin nanti ranahnya ada di APH," tambahnya.
Siapkan Razia Bersama PTSP
Sebagai langkah jangka pendek untuk menertibkan administrasi, Satgas MBG Kota Banjar sedang membangun koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjar guna menyusun jadwal razia.
Meski begitu, Tatang enggan membeberkan waktu pasti pelaksanaan operasi penertiban tersebut ke publik demi kelancaran di lapangan.
"Kami sedang berupaya berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk dilakukan razia bersama nanti. Untuk waktunya belum bisa kami publikasikan sekarang, karena kewenangan tersebut ada di Pak Ketua Satgas, dalam hal ini Pak Sekda," pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


