Keracunan Massal di PT BMI Lamongan, Disnaker Minta Evaluasi Menyeluruh
Kasus keracunan 19 pekerja PT BMI Lamongan akibat paparan klorin berlebih diusut Wasnaker Jawa Timur. BPJS Ketenagakerjaan mengungkap insiden tersebut belum dilaporkan secara resmi oleh perusahaan.
LAMONGAN – Kasus keracunan massal yang menimpa 19 pekerja PT Bumi Menara Internusa (BMI) Lamongan akibat paparan zat kimia klorin (chlorine) berlebih kini menjadi perhatian serius sejumlah instansi.
Selain tengah diselidiki Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Jawa Timur terkait kemungkinan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3), insiden tersebut juga menarik perhatian BPJS Ketenagakerjaan karena hingga kini belum dilaporkan secara resmi oleh pihak perusahaan.
Pihak manajemen PT BMI berdalih situasi sudah terkendali dan pabrik telah beroperasi normal. Namun, Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Jawa Timur dipastikan tidak tinggal diam dan terus mengusut tuntas fakta di lapangan.
Wasnaker Jatim Buru Bukti Kelalaian
Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Korwil IV Jawa Timur, Nurainiyah Silvi Indriani, menegaskan bahwa timnya saat ini tengah intensif melakukan pemeriksaan di area pabrik PT BMI Lamongan. Otoritas berwenang sedang menguliti sistem kepatuhan regulasi K3 perusahaan.
"Masih dalam tahap pemeriksaan tim kami, Pak. Mohon maaf juga hari ini kami sedang dalam tugas lain sehingga belum bisa menjawab secara detail. Nanti insyaallah kami update," kata Silvi saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
Hasil investigasi Wasnaker Jatim yang membawahi wilayah Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Jombang, dan Nganjuk ini bakal menjadi kunci. Apakah insiden ini murni gangguan teknis atau ada unsur kelalaian fatal dalam sistem pengawasan keselamatan kerja ?
BPJS Ketenagakerjaan Endus Kecelakaan Kerja, Ternyata Belum Dilaporkan
Sisi lain yang mengejutkan datang dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lamongan, Jody Nuraga, mengungkapkan fakta bahwa hingga kini pihak PT BMI ternyata belum mengirimkan laporan resmi terkait insiden tersebut.
Padahal, Jody menegaskan kasus ini jelas masuk radar jaminan sosial jika terbukti akibat lingkungan kerja yang beracun.
"Kalau pelaporan belum ada. Kalau memang keracunan massal di tempat kerja, termasuk kecelakaan kerja kalau sesuai peraturan," ujar Jody.
Sebelumnya, Plant Manager PT BMI Lamongan, Purnawan, membenarkan terjadinya insiden tersebut. Menurutnya, hasil investigasi internal menunjukkan adanya malafungsi pada alat pengukur zat kimia di ruang produksi.
"Sistem inject desinfektan chlorine mengalami trouble sehingga kadarnya melebihi batas atau standar yang ditetapkan, yakni 5 ppm. Kondisi itu menyebabkan pekerja mengalami iritasi, terutama mata perih," tutur Purnawan.
Purnawan mengklaim pihak manajemen bergerak cepat mengatasi kerusakan tersebut. Ia memastikan sistem injeksi kini telah diperbaiki dan ruang produksi diklaim sudah steril. "Saat ini kondisi ruangan sudah aman dan sudah digunakan untuk aktivitas kerja," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan, Mokhammad Zamroni, langsung mengambil sikap tegas. Lemahnya maintenance berkala alat produksi diduga menjadi pemantik insiden ini.
Zamroni mendesak manajemen PT BMI untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh tanpa tapi. "Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang dan keselamatan pekerja tetap terjamin," ujar Zamroni.
Hingga saat ini publik masih menunggu hasil akhir investigasi Wasnaker Jatim. Jika terbukti ada pelanggaran K3 berat, sanksi tegas dipastikan menanti PT BMI Lamongan sebagai salah satu raksasa eksportir di Jawa Timur ini. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


