Advertisement
Peristiwa Daerah

Imigrasi Surabaya Sebar 400 Mata Digital Pengawas Orang Asing Lewat Aplikasi APOA

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengoptimalkan 400 akun APOA untuk memperkuat pengawasan orang asing di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Kota Mojokerto melalui pelaporan digital secara real time.

TIMES Indonesia,
Imigrasi Surabaya Sebar 400 Mata Digital Pengawas Orang Asing Lewat Aplikasi APOA
Kantor Imigrasi Surabaya tingkatkan pengawasan WNA melalui kegiatan sosialisasi bertajuk "Kenali, Laporkan, Awasi" yang digelar di Hotel Mercure Surabaya.
A-AA+

SURABAYA Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Imigrasi Surabaya) terus memperkuat pengawasan keberadaan warga negara asing (WNA) melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan melalui kegiatan sosialisasi bertajuk "Kenali, Laporkan, Awasi" yang digelar di Hotel Mercure Surabaya.

Advertisement

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid itu diikuti 164 peserta, terdiri dari 150 peserta yang hadir langsung dan 14 peserta yang mengikuti secara daring. Peserta berasal dari berbagai sektor, mulai pengelola hotel, apartemen, rumah kost, homestay, losmen, mess perusahaan, perguruan tinggi, yayasan pendidikan, perusahaan hingga instansi terkait di wilayah Jawa Timur.

Saat ini sedikitnya terdapat 400 akun APOA aktif yang tersebar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto. Keberadaan para pengelola akomodasi dan institusi tersebut menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan keimigrasian berbasis partisipasi masyarakat.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi, mengatakan tingginya mobilitas warga negara asing di wilayah tersebut menuntut adanya sistem pengawasan yang adaptif dan kolaboratif.

"Pelaporan melalui APOA bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Keberadaan orang asing yang tinggal atau menginap pada penyedia akomodasi merupakan informasi penting yang menjadi bagian dari sistem pengawasan keimigrasian," ujarnya.

Imigrasi Surabaya 2

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pelatihan penggunaan APOA sebagai platform digital resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang memungkinkan pelaporan keberadaan orang asing dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Materi disampaikan oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, A. Anton Purnomo Hadi.

Selain itu, peserta juga mendapat pemahaman mengenai kewajiban pelaporan orang asing sesuai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Surabaya mengingatkan bahwa pemilik atau pengelola tempat penginapan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 117 UU Keimigrasian.

Kegiatan ini juga menghadirkan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Widyarini Sistarukmi Ira. Ia menjelaskan pentingnya data orang asing yang akurat untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata dan penyusunan kebijakan berbasis data.

Sebagai bentuk apresiasi, Kantor Imigrasi Surabaya memberikan penghargaan kepada delapan pengelola hunian yang dinilai aktif dan konsisten melakukan pelaporan melalui APOA. Mereka adalah The Southern Hotel Surabaya, Hotel Majapahit Surabaya, Hotel Swiss-Belinn Tunjungan, PT New Asia International, PT Merit Technology and Innovation Indonesia, Apartemen Puncak Marina, Yayasan Pendidikan Amanatul Ummah Universitas KH Abdul Chalim, serta Rumah Kost Cove Zeidan House.

Usai sesi pemaparan materi, Imigrasi Surabaya juga menggelar bimbingan teknis dan coaching clinic APOA guna membantu peserta memahami penggunaan aplikasi sekaligus menyelesaikan berbagai kendala teknis yang dihadapi di lapangan.

Melalui sinergi antara Imigrasi, pemerintah daerah, pelaku usaha akomodasi, perusahaan, lembaga pendidikan, dan masyarakat, pengawasan terhadap orang asing diharapkan semakin efektif, akurat, dan berkelanjutan. Langkah ini sejalan dengan semangat "Imigrasi untuk Rakyat" dalam menghadirkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang adaptif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rochmat Shobirin
PenulisRochmat ShobirinPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2015. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia