Advertisement
Peristiwa Daerah

Diduga Jadi Korban Kelalaian Medis, Warga di Kota Banjar Adukan Dokter Kandungan ke MKDKI

Keluarga di Banjar melaporkan dokter obgyn ke MKDKI dan MKEK atas dugaan kelalaian yang berujung kematian pasien, sementara pihak dokter membantah dan menyalahkan kelalaian kontrol pasien.

TIMES Indonesia,
Diduga Jadi Korban Kelalaian Medis, Warga di Kota Banjar Adukan Dokter Kandungan ke MKDKI
Kuasa hukum dr A (kanan) ungka kliennya senantiasa buka pintu komunikasi. Kuasa hukum Enjang (kiri) saat membeberkan kronologi terkait kasus yang ditanganinya. (Foto: Kolase/Susi/Times Indonesia)
A-AA+

BANJAR Kasus dugaan kelalaian medis dan pelanggaran etik kedisiplinan dokter kembali mencuat di Kota Banjar.

Warga Lingkungan Sukarame Kelurahan Mekarsari, Enjang H. Mulyana, didampingi kuasa hukumnya, resmi mengadukan seorang dokter spesialis kandungan (obgyn) ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).

Advertisement

Pengaduan ini buntut dari meninggalnya sang istri, Nenden Agustiana (43), setelah menjalani serangkaian tindakan medis.

Kronologi Versi Kuasa Hukum Korban 
​Menurut kuasa hukum Enjang, Nesa Hadi Susanto, S.H.,MH, peristiwa ini bermula pada Januari 2026 saat almarhumah Nenden melakukan kontrol kehamilan di salah satu klinik bersalin di Kota Banjar.

Saat itu, dokter menyatakan bahwa janin pasien tidak berkembang. Berikut adalah rentetan tindakan medis yang dialami korban berdasarkan penuturan pihak keluarga:

​●13 April 2026: Pasien menjalani tindakan kuret di klinik setelah sebelumnya sempat mengonsumsi obat penggugur kandungan. Pasca-kuret, diduga terjadi pendarahan hebat, namun pasien tidak langsung dirujuk ke rumah sakit.
​●21 April 2026: Pasien dilarikan ke RS PMC karena kondisi drop. Hasil pengecekan menunjukkan Hb pasien sangat rendah akibat pendarahan sebelumnya, sehingga harus menerima transfusi darah hingga tiga labu.
​●24 April 2026: Dokter menyatakan rahim pasien mengalami infeksi berat dan harus diangkat. Operasi pengangkatan rahim pun dilakukan.
​●29 April 2026: Pasien diperbolehkan pulang dari RS PMC. Namun sesampainya di rumah, perut pasien membengkak hebat dan mengalami nyeri yang tidak tertahankan.
​●30 April 2026: Pasien dilarikan ke RS TMC Tasikmalaya.
​●2 Mei 2026: Pasien didiagnosis mengalami penyumbatan usus serta infeksi, lalu menjalani operasi lanjutan hingga pada tanggal 6 Mei 2026, nyawa Nenden Agustiana tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di RS TMC Tasikmalaya.

Diungkap Nesa, keesokan harinya setelah dikuret, istrinya diperiksa dan dinyatakan sudah bersih. Namun seminggu setelahnya, saat kembali melakukan kontrol, pernyataan sebaliknya disampaikan ke Almarhumah. Ternyata, pasca operasi kuret yang belum tuntas karena pendarahan hebat mengakibatkan infeksi rahim.

Advertisement

​"Padahal, pemeriksaan pasca kuret dinyatakan sudah bersih, seminggu setelahnya malah sebaliknya, dinyatakan belum bersih. Kami mempertanyakan kompetensi dokter tersebut. Saat visit di RS PMC setelah operasi-pun, dokter itu malah bertanya apakah istri klien kami benar-benar hamil. Padahal dia sendiri yang memeriksa dari awal," ungkap Nesa, Jumat (12/6/2026).

Pihaknya mengaku telah melayangkan somasi namun tidak diindahkan, sehingga memilih melapor ke MKDKI dan MKEK, serta bersiap menempuh jalur pidana dan perdata.

Bantahan Kuasa Hukum Dokter 
​Merespons tudingan tersebut, kuasa hukum dokter A yang dilaporkan korban, Junaedi Yahya, S.H., M.H., menegaskan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh pihak keluarga korban sama sekali tidak mendasar.

Menurutnya, pihak medis telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Junaedi membeberkan kronologi medis dari sudut pandang pihak dokter:

​Dijabarkannya bahwa pada tanggal 7 dan 16 Januari 2026, pasien datang kontrol dan dinyatakan janin tidak berkembang.

"Dokter kemudian memberikan pilihan tindakan konservatif (obat) atau kuret. Pasien memilih menggunakan obat. Setelah diberikan obat pada 16 Januari, pasien diinstruksikan kembali dalam waktu satu minggu untuk mengecek apakah rahim sudah bersih. Namun, pasien tidak pernah datang kontrol lagi selama hampir 4 bulan," tutur Junaedi yang menyebut adanya dugaan kelalaian untuk kontrol.

​Kemudian, pada tanggal 13 April 2026 Pasien baru datang kembali dalam kondisi mengeluhkan demam tinggi di IGD. Diduga akibat masih adanya sisa jaringan janin yang tidak berkembang, tertahan selama berbulan-bulan di dalam rahim yang menyebabkan infeksi, sehingga dokter harus segera melakukan tindakan kuret darurat untuk menyelamatkan pasien.

​Junaedi juga menekankan bahwa kematian pasien terjadi di RS TMC Tasikmalaya setelah operasi penyumbatan usus, yang mana bukan lagi ranah penanganan kliennya.

​"Tuduhan itu keliru. Ini terjadi karena kelalaian pasien sendiri yang tidak kontrol selama 4 bulan setelah minum obat. Kami tidak tahu apa yang terjadi di dalam rahimnya selama masa itu. Adapun terkait penyebab kematian, RS TMC Tasikmalaya yang lebih berkompeten menjelaskan karena pasien meninggal di sana," tegas Junaedi.

​Langkah Hukum ke Depan
​Meskipun siap menghadapi proses di MKDKI dan akan segera menjawab surat somasi yang dilayangkan, Junaedi menyatakan bahwa pihak dokter A sangat terbuka untuk duduk bersama dengan keluarga korban.

"Klien kami juga menyampaikan rasa berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada pak Enjang selaku suami beserta seluruh keluarga besar Almarhumah bu Nenden atas berpulangnya Almarhumah," ucap Junaedi.

Namun demikian, Junaedi menambahkan bahwa kliennya siap membuka pintu komunikasi dan mengedepankan komunikasi yang persuasif serta kekeluargaan guna memberikan penjelasan medis yang lebih lanjut kepada keluarga Almarhumah.

​"Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk berdiskusi dan menjelaskan semuanya secara profesional agar masalah ini terang benderang," pungkas Junaedi.

​Sementara itu, pihak korban menegaskan baru akan melaporkan kasus ini ke kepolisian setelah ada keputusan resmi mengenai pelanggaran etik dari MKDKI dan MKEK Jakarta. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Sussie
PenulisSussieSarjana Ilmu Politik Stisip Bina Putera Kota Banjar (2011). Bergabung di Times Indonesia sejak 2021. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan hospitality.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia