Bupati Murung Raya Kalteng Ungkap Alasan Praktik PETI Masih Marak Terjadi
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diproyeksikan menjadi solusi legal bagi aktivitas pertambangan di Kabupaten Murung Raya belum mampu menekan praktik PETI.
MURUNG RAYA – Di balik maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), pemerintah daerah mengungkap fakta yang jarang diketahui publik.
Kabupaten yang dikenal kaya sumber daya mineral itu ternyata telah memiliki hampir seratus titik dipetakan untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diproyeksikan menjadi solusi legal bagi aktivitas pertambangan masyarakat.
Namun hingga kini, keberadaan WPR tersebut belum mampu menjadi alternatif yang efektif untuk menekan praktik PETI.
Bupati Murung Raya, Heriyus Midel Yoseph, mengungkapkan bahwa Murung Raya merupakan daerah dengan cakupan WPR terluas di Kalimantan Tengah.
Ia menyebutkan, sedikitnya terdapat 94 titik yang telah dipetakan untuk pengembangan pertambangan rakyat.
"Yang paling luas di Kalimantan Tengah itu Kabupaten Murung Raya," kata Heriyus saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Minggu (14/6/2026).
Kendati demikian, keberadaan WPR belum sepenuhnya menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat penambang.
Menurut Heriyus, salah satu hambatan terbesar adalah tingginya biaya yang dibutuhkan untuk mengurus perizinan dan menjalankan aktivitas pertambangan rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, proses birokrasi yang panjang juga menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat. "Regulasi untuk membuka WPR itu tidak mudah. biayanya besar dan masyarakat banyak yang tidak memiliki modal," ujarnya.
Persoalan lain muncul dari aturan teknis yang membatasi penggunaan alat berat dalam aktivitas WPR.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan masyarakat, terutama ketika lokasi yang memiliki kandungan emas berada pada kedalaman tertentu hingga membutuhkan biaya operasional lebih besar apabila hanya menggunakan peralatan sederhana.
Di sisi lain, Heriyus mengakui pemerintah kabupaten memiliki ruang gerak yang terbatas dalam menangani persoalan pertambangan.
Ia juga menjelaskan sebagian besar kewenangan terkait pengelolaan pertambangan berada di tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, termasuk dalam proses perizinan maupun pengawasan.
"Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengurus maupun menerbitkan perizinan terkait pertambangan. Banyak hal yang menjadi kewenangan pemerintah di atasnya," kata dia
Kondisi tersebut, menurut dia, kerap menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa pemerintah daerah tidak bertindak terhadap aktivitas PETI yang berkembang di sejumlah wilayah.
Padahal, kata Heriyus, pemerintah daerah selama ini terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dan berupaya mencari jalan keluar yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.
Karena itu, ia berharap pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dapat ikut turun ke lapangan untuk melihat langsung kompleksitas persoalan yang dihadapi daerah.
Menurutnya, persoalan PETI tidak cukup dipandang sebagai pelanggaran hukum semata, tetapi juga berkaitan dengan keterbatasan lapangan kerja, akses perizinan, hingga kebutuhan masyarakat untuk mencari sumber penghidupan.
"Saya berharap pemerintah provinsi dan pusat juga ikut memantau persoalan ini. Jangan sampai pemerintah daerah hanya menerima dampak dan kritik, sementara kewenangan yang dimiliki sangat terbatas," ujarnya.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Murung Raya bersama unsur Forkopimda dan DPRD berencana turun langsung ke sejumlah lokasi yang dilaporkan menjadi titik aktivitas PETI.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi di lapangan sekaligus mencari formulasi solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat, lingkungan, dan kepastian hukum secara berimbang. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

