DPRD Surabaya Kritik Lemahnya Pengawasan Proyek Saluran Air yang Tewaskan Warga
Buntut kecelakaan maut di depan Plaza Marina, DPRD Surabaya tegaskan kontraktor wajib pasang pagar pengaman dan lampu peringatan ekstra di seluruh proyek badan jalan.
SURABAYA – Kasus meninggalnya seorang perempuan karena terperosok ke dalam lubang proyek saluran air, di kawasan Margorejo Indah atau di depan Plaza Marina memantik reaksi keras dari Komisi C DPRD Surabaya.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap pengerjaan infrastruktur di badan jalan.
Menurutnya, proteksi keselamatan wajib diberikan secara menyeluruh, bukan hanya untuk para pekerja, melainkan juga bagi masyarakat luas yang terdampak langsung oleh aktivitas pembangunan.
"Aspek keselamatan konstruksi harus ditekankan bukan hanya untuk melindungi pekerja proyek, tetapi juga masyarakat yang terdampak," ujarnya, Senin (15/6/2026).
Kewajiban Pengamanan di Jalur Aktif
Proyek yang menyasar jalur lalu lintas padat dan aktif, lanjut Eri, membutuhkan sistem pengamanan ekstra. Kelengkapan fasilitas di area publik dinilai tidak bisa ditawar lagi demi mencegah terjadinya kecelakaan fatal.
"Ketika proyek berada di badan jalan, kontraktor dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait wajib memperhatikan pagar pengaman, lampu peringatan malam hari, rambu-rambu, marka sementara, barrier, hingga menyiagakan petugas pengatur lalu lintas," sambungnya.
Menurut Eri, koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemkot Surabaya masih perlu diperkuat. Dampak dari sebuah proyek fisik tidak boleh dilepaskan dari tanggung jawab menjaga keselamatan pengguna jalan.
Desak Sanksi Tegas bagi Kontraktor Nakal
Lebih lanjut, Eri menyoroti lemahnya fungsi pengawasan lapangan. Jika proses monitoring dari dinas terkait berjalan optimal, kekurangan fatal seperti minimnya penerangan dan absennya rambu pembatas seharusnya bisa diantisipasi lebih awal.
"Ini semestinya kerja lintas OPD. Dinas terkait bukan sekadar pemberi pekerjaan kepada pihak ketiga, melainkan memiliki kewajiban melekat untuk memastikan proyek berjalan sebaik mungkin, termasuk memitigasi dampak yang berpotensi membahayakan masyarakat," tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Oleh karena itu, Komisi C mendesak Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya segera melakukan audit dan pemeriksaan ulang terhadap penerapan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh proyek aktif di Surabaya.
Pengawas lapangan dituntut lebih proaktif melakukan pengecekan setiap hari. Eri juga meminta Pemkot Surabaya tidak segan memberikan sanksi tegas kepada pihak kontraktor yang terbukti lalai mengabaikan standar keselamatan.
"Ini harus segera dieksekusi agar proyek pembangunan infrastruktur kota tidak kembali memakan korban jiwa," pungkas Ketua Komisi C DPRD Surabaya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


