Karyawan Meninggal Kecelakaan Kerja, Manajemen PT APL Kota Banjar Pastikan Hak Korban Terpenuhi
Meski korban baru bekerja kurang dari satu tahun, PT APL bersama PT SPM berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh hak almarhum secepatnya.
BANJAR – Seorang pekerja bernama Nanda Kiki (22) dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di area pabrik kayu, PT APL Kota Banjar pada Sabtu (13/6/2026) sekira pukul 20.00 WIB.
Korban diketahui berasal dari Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap dan merupakan operator mesin glue spreader (mesin lem).
Direktur PT APL, Wahyu Hidayat, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas insiden tragis yang menimpa pekerjanya tersebut.
Wahyu mengonfirmasi bahwa status almarhum merupakan karyawan dari pihak ketiga (outsourcing).
"Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Telah meninggal dunia teman kita, karyawan vendor kita dari SPM (Siantar Putra Mandiri) yang ditempatkan di PT APL atas nama Nanda Kiki. Kejadiannya hari Sabtu malam sekitar jam 8 malam," ujar Wahyu saat memberikan keterangan resmi kepada media, Senin (15/6/2026).
Kronologi Masih Diselidiki Kepolisian
Berdasarkan informasi awal, peristiwa nahas tersebut terjadi sesaat sebelum pergantian sif atau saat korban hendak pulang kerja.
Almarhum saat itu tengah melakukan aktivitas pembersihan mesin glue spreader yang biasa dilakukan menjelang akhir pekan.
Hingga saat ini, pihak manajemen belum bisa membeberkan kronologi secara rinci terkait bagaimana korban bisa terperangkap atau terluka oleh mesin tersebut. Area tempat kejadian perkara (TKP) pun saat ini sudah dipasangi garis polisi (police line).
"Kami tidak tahu persis kronologi seperti apa karena itu sudah masuk ranah kepolisian untuk BAP dan lain sebagainya. Kami serahkan sepenuhnya ke pihak berwajib," tambah Wahyu.
Menanggapi dugaan adanya faktor kelelahan atau human error, Wahyu tidak menampik kemungkinan tersebut namun enggan berspekula/s/i lebih jauh.
Ia menegaskan bahwa PT APL sebenarnya telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan yang ketat untuk pengoperasian setiap mesin.
Komitmen Pemenuhan Hak dan Santunan Korban
Meski korban baru bekerja kurang dari satu tahun, PT APL bersama PT SPM berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh hak almarhum secepatnya. Pihak perusahaan memastikan tidak akan lepas tangan.
Dijabarkannya, beberapa poin penanganan hak korban yang sedang berjalan antara lain santunan duka dari PT APL dan PT SPM ysng sudah diserahkan langsung kepada pihak keluarga.
"Manajemen sedang memproses proposal bantuan dari keluarga untuk prosesi doa 3 hari, 7 hari, hingga 40 hari. Sementara untuk Sisa upah atau gaji almarhum yang belum dibayarkan akan segera diselesaikan," beber Wahyu.
Adapun terkait BPJS Ketenagakerjaan, disebutnya sedang dalam proses klaim yang diurus oleh PT SPM dengan pendampingan penuh dari PT APL agar pencairan bisa berjalan cepat.
Kendala Administrasi Ahli Waris
Pihak perusahaan mengakui ada sedikit kendala administratif terkait penentuan ahli waris untuk pencairan Jamsostek.
Berdasarkan data, pemuda kelahiran tahun 2004 ini diketahui sudah memiliki anak, namun secara hukum negara belum tercatat melakukan pernikahan resmi.
"Secara status perkawinan belum ada (belum nikah resmi), jadi tidak bisa diturunkan ke pihak istri secara hukum," jelas Wahyu.
"Karena itu, setelah disuarakan ke pihak keluarga, disepakati pengurusan administrasi akan disesuaikan dengan Kartu Keluarga (KK) orang tua kandung, yaitu ayah kandung almarhum," lanjutnya.
Pihak keluarga sendiri telah menerima kejadian ini sebagai musibah kedukaan dan sepakat menyelesaikan proses pemenuhan hak bersama pihak perusahaan secara kekeluargaan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


