Advertisement
Peristiwa Daerah

Pemkab Banjarnegara Perkuat Tugas Satgas Kawasan Tanpa Rokok

Pemkab Banjarnegara menyosialisasikan Perda KTR No 3 Tahun 2019 kepada tokoh agama dan masyarakat. Kebijakan ini mengatur tempat merokok, bukan melarangnya.

TIMES Indonesia,
Pemkab Banjarnegara Perkuat Tugas Satgas Kawasan Tanpa Rokok
Bahas implementasi Perda KTR Pemkab Banjarnegara gelar pertemuan dengan sejumlah tokoh agama dan masyarakat di Aula Sasana Abdi Praja setempat. (FOTO: Kominfo Banjarnegara for TIMES Indonesia)
A-AA+

Banjarnegara Untuk memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat di Aula Sasana Abdi Praja Sekretariat Daerah Banjarnegara, Senin (15/6/2026).

Pemkab Banjarnegara menekankan bahwa kebijakan KTR sama sekali tidak bertujuan untuk melarang masyarakat merokok atau memasung hak individu. Regulasi ini murni dibuat untuk mengatur tata cara dan menyediakan ruang khusus agar asap rokok tidak mengganggu kesehatan orang lain.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarnegara, Hendro Cahyono, menjelaskan bahwa kebijakan KTR ini merupakan komitmen berkelanjutan dari kepemimpinan daerah sebelumnya yang terus disempurnakan. Menurutnya, kunci efektivitas KTR di lapangan bukan pada hukuman, melainkan keberadaan figur yang berani menegur dengan sopan.

Ia menegaskan, pengelola tempat kerja dan tempat umum wajib memastikan areanya bebas asap rokok. Namun, regulasi juga tetap memberikan ruang bagi pemenuhan hak merokok melalui penyediaan ruang khusus merokok (smoking area) yang memenuhi syarat.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda meminta setiap bagian di lingkungan Setda Banjarnegara menunjuk petugas khusus, terutama dari kalangan perempuan (ibu-ibu), untuk mengingatkan pegawai atau tamu yang merokok sembarangan.

Bahas implementasi Perda KTR Pemkab Banjarnegara - 2

Selain pengawasan, Pemkab Banjarnegara mendorong penyediaan tempat merokok khusus yang simpel, terbuka, dan nyaman—misalnya difasilitasi tempat kopi dan ruang mengobrol—agar para perokok bersedia berpindah ke area tersebut secara sukarela.

Advertisement

"Langkah ini juga efektif untuk mengatasi masalah kebersihan, seperti abu dan puntung rokok yang sering berceceran di fasilitas umum," ujar Hendro.

Sebagai langkah jangka panjang, Sekda Banjarnegara meminta instansi terkait untuk mulai menggandeng generasi muda melalui berbagai organisasi dan forum, seperti Generasi Berencana (Genre), Saka Kencana, Saka Bakti Husada, hingga Forum Anak. Edukasi sejak dini ini dinilai sangat penting agar kebiasaan merokok tidak lagi menjadi ajang gagah-gagahan di kalangan remaja.

Amanah Undang-Undang

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Banjarnegara, dr. Sulistyowati, M.Kes., menyampaikan bahwa penyelenggaraan KTR merupakan amanah perundang-undangan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

"Untuk menghindari kesalahpahaman, maka masyarakat perlu memahami secara utuh. Karena dalam implementasinya, KTR tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak seseorang untuk merokok," ujarnya.

dr. Sulistyowati melanjutkan, pemerintah tidak melarang merokok, melainkan hanya mengatur tempat di mana aktivitas tersebut diperbolehkan.

"Penyelenggaraan KTR adalah upaya menyeimbangkan hak perokok dengan hak masyarakat untuk memperoleh udara yang sehat," jelasnya.

Ia menambahkan, peran Satgas KTR, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sangat krusial sebagai agen perubahan, penggerak, sekaligus teladan dalam membangun kepatuhan hukum di tempat kerja dan tempat umum. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Muchlas Hamidi
PenulisMuchlas HamidiBergabung dengan TIMES Indonesia sejah tahun 2020 Liputan : Sosial, Budaya, dan isu atau kejadian di daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia