Sekolah Rakyat Kota Probolinggo Belum Bisa Dibangun, Terganjal Izin Tata Ruang
Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kota Probolinggo belum juga dimulai. Bukan karena anggaran atau lahan yang bermasalah, melainkan satu dokumen perizinan yang masih belum terbit dari pemerintah pusat.
PROBOLINGGO – Pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kota Probolinggo belum juga dimulai. Bukan karena anggaran atau lahan yang bermasalah, melainkan satu dokumen perizinan yang masih belum terbit dari pemerintah pusat.
Dokumen tersebut adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Padahal, lima syarat lain yang diminta pemerintah pusat sudah dipenuhi Pemkot Probolinggo.
Akibatnya, lahan yang disiapkan di kawasan Kedungasem belum bisa dikerjakan. Penataan maupun perataan lahan masih menunggu seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Sekretaris DPRD Kota Probolinggo Mahdihah mengungkapkan, PKKPR menjadi syarat terakhir yang harus dituntaskan sebelum pembangunan fisik dimulai.
“Kalau PKKPR ini sudah selesai, proses berikutnya bisa berjalan. Karena syarat dari pemerintah pusat lahannya harus benar-benar clear and clean sebelum pembangunan dilakukan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/6/2026).
Mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) itu menjelaskan, pemerintah daerah sebenarnya sudah menyiapkan anggaran untuk pekerjaan awal di lokasi. Namun, seluruh pekerjaan fisik harus menunggu izin tersebut terbit.

Di tengah proses administrasi yang belum rampung, pelaksanaan program Sekolah Rakyat tahun ajaran 2026/2027 tetap berjalan. Konsekuensinya, peserta didik asal Kota Probolinggo harus menumpang belajar di Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan.
Kuota yang diberikan untuk Kota Probolinggo hanya satu rombongan belajar tingkat SMA dengan kapasitas 30 siswa.
Menurut Mahdihah, pemkot sejak awal tahun sudah berupaya mencari jalan keluar agar siswa tetap bisa mengikuti pembelajaran di Kota Probolinggo. Berbagai komunikasi dilakukan dengan Kementerian Sosial, termasuk menyampaikan sejumlah alternatif skema pelaksanaan.
“Kami saat masih di Dinsos, sudah mengirim surat permohonan, dan mencoba membangun komunikasi dan menawarkan beberapa opsi kepada Kemensos. Namun informasi yang kami terima, kebijakan tersebut sudah menjadi ketetapan pusat sehingga tidak bisa diubah,” katanya.
Salah satu opsi yang ditawarkan adalah memanfaatkan fasilitas asrama yang sudah tersedia sembari menunggu pembangunan gedung permanen. Namun usulan tersebut belum mendapat persetujuan.
Dalam rapat koordinasi secara daring bersama Kemensos beberapa waktu lalu, daerah menerima kebijakan terbaru. Bagi daerah yang pembangunan Sekolah Rakyatnya belum berjalan, peserta didik tetap dapat direkrut. Hanya saja, proses belajar mengajar dilakukan di Sekolah Rakyat permanen terdekat yang sudah beroperasi.
Karena itu, Kota Probolinggo untuk sementara mengikuti skema tersebut dengan menitipkan peserta didiknya ke Kabupaten Pasuruan.
Mahdihah menegaskan, keterlambatan pembangunan bukan karena minimnya kesiapan pemerintah daerah. Menurut dia, Pemkot Probolinggo sejak awal aktif menyiapkan berbagai kebutuhan program Sekolah Rakyat.
“Kami sangat serius. Karena itu kami berharap proses administrasi ini segera selesai sehingga pembangunan dapat segera dimulai,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


