Advertisement
Peristiwa Daerah

Enam Bulan, 594 Perceraian di Pacitan: Faktor Ekonomi dan Perselingkuhan Dominan

PA Pacitan mencatat 594 perkara perceraian hingga 17 Juni 2026, naik dari tahun lalu. Faktor utama: ekonomi dan nafkah tak terpenuhi, disusul perselingkuhan, dengan kasus tertinggi di Kecamatan Tulakan.

TIMES Indonesia,
Enam Bulan, 594 Perceraian di Pacitan: Faktor Ekonomi dan Perselingkuhan Dominan
Tampak warga di ruang tunggu dan pelayanan Kantor Pengadilan Agama Pacitan. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)
A-AA+

PACITAN Angka perceraian di Kabupaten Pacitan menunjukkan tren meningkat pada 2026. Hingga 17 Juni 2026, Pengadilan Agama (PA) Pacitan mencatat 594 perkara perceraian. Jumlah itu naik 21 perkara dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai 573 perkara.

Juru Bicara Pengadilan Agama Pacitan Ahmad Ubaidillah mengatakan kenaikan tersebut menjadi sinyal adanya persoalan yang masih membelit kehidupan rumah tangga masyarakat.

“Per 17 Juni tahun ini ada 594 perkara perceraian. Pada periode yang sama tahun lalu ada 573 perkara, jadi ada kenaikan 21 perkara,” kata Ubaidillah, Rabu (17/6/2026).

Menurut dia, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama perceraian di Pacitan. Sebagian besar perkara yang ditangani majelis hakim berkaitan dengan persoalan nafkah yang tidak dipenuhi suami.

“Mayoritas karena faktor ekonomi, terutama masalah nafkah,” ujarnya.

Ubaidillah menuturkan banyak suami yang dinilai tidak menjalankan tanggung jawab sebagai pencari nafkah. Kondisi itu kerap memicu konflik berkepanjangan hingga berujung pada perceraian.

Sebagian besar suami yang terlibat dalam perkara perceraian, kata dia, bekerja serabutan dengan penghasilan yang tidak menentu. Namun persoalan tidak hanya berhenti pada kondisi pekerjaan.

“Ada juga yang sudah tahu pekerjaannya tidak tetap, tetapi ketika tidak ada pekerjaan mereka tidak berupaya mencari pekerjaan lain, padahal masih memiliki istri dan anak yang harus dinafkahi,” katanya.

Selain faktor ekonomi, Pengadilan Agama Pacitan juga menemukan penyebab lain, seperti judi online dan perselingkuhan. Meski jumlah perkara akibat judi online tidak terlalu besar, kasus perselingkuhan disebut mulai cukup menonjol dalam beberapa bulan terakhir.

“Perselingkuhan belakangan ini juga cukup banyak ditemukan,” ujar Ubaidillah.

Berdasarkan sebaran wilayah, Kecamatan Tulakan menjadi daerah dengan jumlah perkara perceraian tertinggi. Hingga pertengahan Juni 2026, tercatat 57 perkara perceraian berasal dari kecamatan tersebut.

Ubaidillah menilai tingginya angka perceraian tetap perlu menjadi perhatian meskipun secara jumlah masih berada pada kategori sedang jika dibandingkan dengan sejumlah daerah lain di Jawa Timur.

“Kalau dibandingkan daerah besar seperti Surabaya atau Malang memang jauh lebih sedikit. Tetapi jumlah penduduk Pacitan juga tidak sebesar daerah-daerah itu, sehingga harus dilihat berdasarkan rasio penduduknya,” katanya.

Data Pengadilan Agama Pacitan juga menunjukkan mayoritas pasangan yang bercerai berada pada usia produktif. Rentang usia para pihak yang mengajukan perceraian rata-rata antara 30 hingga 40 tahun, dengan konsentrasi tertinggi pada kelompok usia 27 sampai 36 tahun.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan ekonomi dan ketahanan keluarga masih menjadi tantangan yang dihadapi masyarakat Pacitan sepanjang 2026.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rojihan
PenulisRojihanSarjana Managemen Pendidikan Islam di STAI NU Pacitan (2017). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya, wisata, pemerintahan, pendidikan dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia