Disaksikan Menteri Haji, Bupati Mojokerto Serahkan Hibah Aset Daerah untuk Kemenag dan Kemenhaj
Pemkab Mojokerto resmi menghibahkan aset tanah dan bangunan kepada Kemenag serta Kementerian Haji dan Umrah setelah 52 tahun berstatus pinjam pakai.
MOJOKERTO – Setelah kurang lebih 52 tahun berdiri dengan status pinjam pakai, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto akhirnya resmi memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Pemkab Mojokerto secara resmi menyerahkan hibah Barang Milik Daerah (BMD) tersebut melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di ruang rapat Satya Bina Karya (SBK). Tak hanya untuk Kemenag, Pemkab Mojokerto juga menghibahkan tanah dan bangunan untuk Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mojokerto yang berada dalam satu kawasan.
Langkah ini diambil sebagai wujud komitmen lokal dalam memperkuat pelayanan publik, khususnya di bidang keagamaan serta penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bagi masyarakat setempat.
Prosesi penandatanganan hibah dilakukan langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto dan Plh. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mojokerto. Agenda strategis ini juga disaksikan langsung oleh Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, mengungkapkan bahwa pengalihan status aset ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah dalam mendukung efektivitas kerja instansi vertikal demi mendongkrak kualitas pelayanan masyarakat.
"Kurang lebih selama 52 tahun aset tersebut digunakan oleh Kementerian Agama dengan status pinjam pakai. Hari ini kami menghibahkan aset tersebut agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal," ujar bupati yang akrab disapa Gus Barra tersebut, Rabu (17/6/2026).
Gus Barra mengakui, status pinjam pakai selama ini kerap menjadi ganjalan bagi instansi pengguna dalam mengembangkan sarana dan prasarana. Ada keterbatasan regulasi ketika instansi ingin merenovasi atau membangun fasilitas pendukung baru di atas lahan milik Pemkab.
"Melalui penyerahan hibah ini, kami berharap Kementerian Agama serta Kementerian Haji dan Umrah dapat semakin fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya," imbuhnya.
Selain urusan pelayanan, langkah ini diklaim sebagai bagian dari pembenahan internal Pemkab Mojokerto dalam mewujudkan tertib administrasi serta akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Usai penandatanganan NPHD, agenda berlanjut pada penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) BMD oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto kepada masing-masing instansi penerima, yang ditutup dengan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis.
Di tempat yang sama, Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Pemkab Mojokerto. Menurutnya, dukungan konkret dari pemerintah daerah sangat krusial bagi kementerian baru tersebut yang saat ini sedang gencar melakukan penguatan organisasi dan SDM hingga ke tingkat daerah.
"Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas dukungan yang diberikan. Ini merupakan bentuk sinergi yang sangat baik dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah kepada masyarakat," tutur Irfan Yusuf. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


