Advertisement
Peristiwa Daerah

Kisruh Akses Bendungan Lahor, DPRD Kabupaten Malang Dorong Islah dan Kemudahan Akses

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan terkait tuntutan masyarakat terhadap akses kawasan Bendungan Lahor Karangkates kembali digelar di DPRD Kabupaten Malang, Rabu (17/6/2026).

TIMES Indonesia,
Kisruh Akses Bendungan Lahor, DPRD Kabupaten Malang Dorong Islah dan Kemudahan Akses
RDPU lanjutan terkait akses Bendungan Lahor Karangkates di DPRD Kabupaten Malang, Rabu (17/6/2026). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan terkait tuntutan masyarakat terhadap akses kawasan Bendungan Lahor Karangkates kembali digelar di DPRD Kabupaten Malang, Rabu (17/6/2026).

Dalam RDPU kali ini, pembahasan difokuskan pada tuntutan masyarakat yang didampingi tim kuasa hukum No Viral No Justice. Fokus pembahasan meliputi status tersangka Hadi Wiyono alias Pak Dur terkait dugaan perusakan portal akses Bendungan Lahor serta kebijakan penutupan akses oleh Perum Jasa Tirta (PJT) I.

Advertisement

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Malang Alayk Mubarrok didampingi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang Sudarman. Perwakilan seluruh fraksi dan komisi DPRD Kabupaten Malang turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, pihak PJT I diwakili jajaran direksi operasional. Hadir pula pihak rekanan pengelola akses Bendungan Lahor, PT Express.

DPRD Kabupaten Malang 2
Wakil Ketua DPRD Kabulaten Malang Sudarman. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

Kuasa hukum masyarakat, M. Sholeh, menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, meminta DPRD Kabupaten Malang merekomendasikan pencabutan laporan polisi terhadap Pak Dur. Kedua, meminta DPRD merekomendasikan agar akses melalui kawasan Bendungan Karangkates dapat digratiskan.

Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Malang Sudarman menyampaikan, salah satu hasil pertemuan adalah adanya kesepakatan untuk mengupayakan penghentian perkara yang menjerat Pak Dur.

Advertisement

"Tadi sepakat bersama bahwa PT Express membuka jalan untuk saling islah dan saling memaafkan. Harapan kami ini bisa segera terealisasi. Ya, harapannya Pak Dur bisa segera bebas dari status tersangka," ujar Sudarman usai RDPU.

Terkait tuntutan penggratisan akses, Sudarman menjelaskan bahwa PJT I memiliki kewajiban menjalankan amanah undang-undang dalam menjaga kawasan Bendungan Lahor sebagai objek vital.

Menurutnya, pihak direksi operasional PJT I menyampaikan belum dapat mengakomodasi tuntutan agar masyarakat yang melintas di kawasan bendungan dibebaskan dari biaya.

"Maka itu juga harus kita hormati. Mereka mengemban amanah dari undang-undang. Tetapi di sisi lain, masyarakat masih mempunyai ruang untuk menyampaikan aspirasi ini kepada DPR RI maupun PJT pusat di Jakarta," jelasnya.

Sudarman menegaskan bahwa kewenangan membuka maupun menutup akses melalui kawasan bendungan berada di tangan PJT I.

DPRD Kabupaten Malang 3

"Yang penting, dalam masa transisi sebelum ada solusi terbaik, masyarakat bisa menahan diri. Artinya tetap bisa lewat dengan cara yang baik, tidak arogan dan tidak emosional. Sementara pihak PJT juga memberikan kemudahan," tuturnya.

DPRD Kabupaten Malang berharap, apabila akses melalui kawasan bendungan tidak memungkinkan dibuka kembali karena pertimbangan keamanan objek vital, maka perlu dicarikan solusi berupa akses alternatif yang tidak terlalu jauh dibandingkan jalur yang saat ini harus memutar melalui jalan nasional.

"Harapannya ada solusi, apakah dibuatkan jalan atau akses alternatif lain yang bisa dilalui masyarakat," kata anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Golkar tersebut. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Khoirul Amin
PenulisKhoirul AminAhli Madya Bahasa Inggris Dan Dunia Usaha Universitas Negeri Malang (2001). Bergabung di TIMES Indonesia sejak Oktober 2024. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains (pendidikan), seni, budaya dan kegiatan sosial keagamaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia