Advertisement
Peristiwa Daerah

Guide Jalur Ilegal Gunung Semeru Terungkap, Pendaki Cedera Akhirnya Dievakuasi

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, korban merupakan bagian dari rombongan pendaki ilegal yang sebelumnya terdeteksi memasuki kawasan konservasi melalui jalur tidak resmi.

TIMES Indonesia,
Guide Jalur Ilegal Gunung Semeru Terungkap, Pendaki Cedera Akhirnya Dievakuasi
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha. (Foto: Ist)
A-AA+

MALANG Aksi nekat pendakian ilegal di Gunung Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki yang masuk melalui jalur terlarang mengalami cedera kaki dan harus dievakuasi secara darurat oleh tim gabungan dalam operasi yang berlangsung hingga tengah malam.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha mengatakan, korban merupakan bagian dari rombongan pendaki ilegal yang sebelumnya terdeteksi memasuki kawasan konservasi melalui jalur tidak resmi.

Advertisement

Kasus ini terungkap setelah tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pendakian ilegal, terdiri dari dua guide dan satu porter, diamankan warga Desa Kampung Anyar, Kecamatan Ampelgading, pada 15 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. 

“Dari hasil pemeriksaan, petugas memperoleh informasi bahwa masih ada seorang pendaki yang tertinggal di dalam kawasan karena mengalami cedera dan tidak mampu turun sendiri,” ujar Rudijanta, Kamis (18/6/2026).

Mendapat laporan tersebut, Rudijanta mengungkapkan bahwa pihaknya langsung mengerahkan tim evakuasi gabungan pada 16 Juni 2026. Tim yang melibatkan petugas TNBTS, PPGST, Gimbal Alas, dan relawan bergerak melakukan penyisiran menuju lokasi korban.

Setelah pencarian sepanjang hari, korban akhirnya ditemukan sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi mengalami cedera pada salah satu kaki. 

“Dengan mempertimbangkan kondisi korban, medan yang berat, serta keterbatasan peralatan medis di lokasi, tim memutuskan melakukan evakuasi pada hari yang sama,” ungkapnya.

Advertisement

Proses penyelamatan berlangsung cukup panjang dan penuh tantangan. Korban baru berhasil dibawa keluar kawasan pada pukul 23.30 WIB dan selanjutnya dirujuk ke RS Sumber Sentosa Tumpang pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB untuk mendapatkan perawatan medis.

Selain korban yang dievakuasi, seluruh rombongan terduga pendaki ilegal yang diamankan dari jalur kawasan RPTN Taman Satriyan, terdiri dari 11 pendaki, dua guide, dan satu porter, serta dua orang lainnya yang diamankan dari jalur kawasan RPTN Ranupani.

“Mereka kini telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kementerian Kehutanan,” katanya.

Menurut Rudijanta, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi sekaligus menentukan langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku. BB TNBTS menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Balai Gakkum Kementerian Kehutanan.

Ia menegaskan, kasus ini menjadi bukti nyata tingginya risiko pendakian melalui jalur ilegal. Tidak hanya membahayakan keselamatan pendaki, tindakan tersebut juga mempertaruhkan keselamatan petugas dan relawan yang harus melakukan operasi penyelamatan di medan ekstrem.

“Selain melanggar aturan, pendakian ilegal memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa serta dapat menyulitkan proses penyelamatan apabila terjadi keadaan darurat di dalam kawasan konservasi,” ucapnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizky Kurniawan Pratama
PenulisRizky Kurniawan PratamaSarjana Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang (2019). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2020. Meliput berbagai topik, termasuk Politik, Hukum, Kriminal, Ekonomi, Budaya dan Pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia