Jangan Harap Anggaran Cair! Pusat Baru Mau Lelang Pasar Kota Rembang kalau Lahan Sudah Bersih
Revitalisasi Pasar Kota Rembang jalan simultan. Dana pusat cair & lelang digelar setelah pedagang pindah + lahan bersih Desember. Pemkab kejar AMDAL-PBG hingga Agustus, optimis proyek tak molor.

REMBANG – Pemerintah pusat baru akan mengucurkan anggaran konstruksi dan menggelar proses lelang setelah seluruh pedagang resmi direlokasi serta lahan pasar lama dinyatakan bersih tanpa sisa bangunan pada Desember mendatang.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz, menyatakan seluruh persiapan daerah saat ini berada di jalur yang tepat dan telah selesai dievaluasi oleh pemerintah pusat.
"Iya memang, memang ini tahapan yang sama-sama berjalan. Jadi, semuanya sudah dicek, termasuk kesiapan kita dievaluasi oleh pusat. Artinya semuanya sudah pada tahapan yang benar," kata Mahfudz kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Target Desember Lahan Bersih Total
Mahfudz menjelaskan bahwa linimasa pengerjaan dari pemerintah pusat terbilang sangat ketat. Daerah diminta bergerak cepat merampungkan pemindahan pedagang hingga pembongkaran aset sebelum akhir tahun ini.
"Waktu kita sudah dipres. Timeline kita menuju ke Desember itu lahan harus sudah free (kosong). Sudah penghapusan aset, sudah demolish atau pembongkaran, sehingga tidak ada konstruksi yang tersisa," jelasnya.
Begitu lahan dinyatakan bersih tanpa kendala, kementerian terkait akan langsung menggelar tender pengadaan barang dan jasa. Pengerjaan fisik pun diproyeksikan mulai berjalan pada awal tahun anggaran berikutnya.
"Nah, terus kemudian pusat akan melaksanakan pengadaan. Kalau sudah melaksanakan pengadaan, otomatis nanti tinggal pekerjaan. Di awal tahun nanti sudah bisa dilaksanakan jika semua sudah clean. Pedagang bisa sama-sama berperan sehingga tidak ada kendala," imbuhnya.
Kejar AMDAL dan PBG hingga Agustus
Terkait syarat administratif, Pemkab Rembang saat ini fokus menyelesaikan dua dokumen yang belum rampung, yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dokumen PBG baru dapat diterbitkan setelah AMDAL selesai disusun. Sementara itu, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) telah diselesaikan oleh pemerintah daerah.
"Sebagian besar terpenuhi, tinggal AMDAL dan PBG. Karena PBG ini dasarnya pakai AMDAL, jadi baru PBG. Ini sangat terkait dan estimasi kami sampai Agustus nanti dua dokumen ini bisa terwujud," tuturnya.
Optimistis Proyek Tidak Molor
Melihat progres yang ada, Pemkab Rembang mengaku tetap optimistis megaproyek revitalisasi Pasar Kota Rembang tidak akan mengalami keterlambatan.
Skema evaluasi ketat secara berkala terus diterapkan untuk mengawal proyek strategis tersebut agar berjalan sesuai target.
"Kita masih optimis tidak molor karena ini masih diadu. Nanti akan kita laksanakan evaluasi. Kalau mingguan diperlukan ya kita evaluasi mingguan, maksimalnya bulanan evaluasi terus," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


