UPTD ESDM Jabar Sidak, Galian C di Bungursari Tasikmalaya Terancam Ditutup
Sidak UPTD ESDM dan pemkot di Bungursari, Tasikmalaya, mengungkap dugaan galian C di luar area IUP yang izinnya kedaluwarsa, memicu ancaman penghentian tambang dan sorotan dampak ke warga.
TASIKMALAYA – Tim gabungan dari UPTD Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Provinsi Jawa Barat bersama unsur pemerintah setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Gunung Peuti, Kampung Nangoh-Cibeureum, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, pada Rabu (17/6/2026).
Sidak gabungan menemukan indikasi aktivitas penambangan berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP). Keluhan warga terkait debu, kerusakan jalan, dan kebisingan kembali mengemuka.
Di lokasi itu, aktivitas alat berat yang selama beberapa waktu terakhir menjadi perhatian warga mendadak berhenti. Tak ada suara mesin ekskavator maupun lalu lalang truk pengangkut material ketika tim gabungan melakukan sidak.
Meski suasana terlihat sepi, temuan di lapangan justru membuka dugaan persoalan yang lebih besar. Aktivitas galian C di wilayah Bungursari kini terancam dihentikan bahkan berpotensi ditutup apabila terbukti melanggar ketentuan perizinan pertambangan.
Sidak tersebut menyasar dua titik yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah daerah. Lokasi pertama berada di kawasan Gunung Peuti, Kampung Nangoh-Cibeureum. Sedangkan titik kedua berada di kawasan Gunung Gede, Kampung Citerewes, Kecamatan Bungursari.
Pemerintah Kota Tasikmalaya sebelumnya melaporkan adanya dugaan aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh UPTD Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Jawa Barat melalui pemeriksaan langsung ke lapangan.
Penata Pengelolaan Pertambangan UPTD Cabang ESDM Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Aldi Gusti Muhari, mengatakan pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima pihaknya.
Menurut Aldi, laporan tersebut menyebut adanya aktivitas galian yang diduga berada di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang pernah dimiliki perusahaan pengelola.
"Kami menerima laporan mengenai lokasi yang diduga berada di luar area IUP. Selain itu, IUP yang dimiliki CV Anak Sejati juga diketahui telah habis masa berlakunya dan belum dilakukan perpanjangan," kata Aldi usai sidak. rabu (17/6/2026).
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut legalitas kegiatan pertambangan yang dilakukan. Dalam tata kelola pertambangan, keberadaan IUP menjadi dasar utama bagi perusahaan untuk menjalankan aktivitas eksplorasi maupun operasi produksi.
Apabila aktivitas dilakukan di luar batas koordinat yang ditetapkan dalam dokumen izin, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Aldi menegaskan, pihaknya belum mengambil kesimpulan akhir. Pemeriksaan yang dilakukan saat ini masih dalam tahap verifikasi untuk mengumpulkan data dan fakta lapangan.
"Hasil pemeriksaan lapangan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi instansi terkait. Keputusan selanjutnya akan didasarkan pada hasil pemeriksaan di lapangan," ujarnya.
Salah satu lokasi yang menjadi fokus pemeriksaan berada di Blok Gunung Peuti, Kampung Nangoh. Lokasi tersebut ditemukan setelah tim gabungan menelusuri titik koordinat yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Bungursari, Fahrizal Syamsudin, mengatakan titik tersebut selama ini menjadi perhatian karena diduga menjadi lokasi aktivitas galian yang bermasalah.
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan area berupa gundukan tanah hasil pengerukan. Namun tidak ditemukan aktivitas alat berat maupun pekerja tambang di lokasi tersebut.

"Diduga pengelolanya CV AS. Berdasarkan informasi yang kami terima, izin yang pernah dimiliki sudah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang," kata Fahrizal.
Menurut dia, indikasi persoalan tidak hanya terkait masa berlaku izin yang telah berakhir.
Tim juga menemukan dugaan bahwa lokasi yang saat ini digarap berbeda dengan titik yang tercantum dalam dokumen perizinan sebelumnya.
"Lokasi yang sekarang digarap tidak sesuai dengan IUP yang pernah dimiliki. Selain itu, izin yang dijadikan dasar juga sudah habis masa berlakunya," ujarnya.
Temuan ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi. Sebab, selain aspek legalitas, kesesuaian lokasi operasi dengan dokumen perizinan merupakan syarat mutlak dalam kegiatan pertambangan.
Sebagai langkah awal, tim gabungan memasang papan peringatan di lokasi yang diperiksa. Pemasangan papan tersebut dimaksudkan untuk mencegah adanya aktivitas penambangan sebelum persoalan administrasi dan legalitas diselesaikan.
Langkah tersebut juga menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas galian yang selama ini kerap menjadi polemik di sejumlah wilayah Kota Tasikmalaya.
Selama ini, kata Fahrizal, pemerintah kecamatan kerap menerima penjelasan dari pihak pengelola bahwa proses perizinan masih berjalan.
Bahkan ada pula yang menyebut kegiatan yang dilakukan bukan aktivitas pertambangan melainkan reklamasi atau penataan lingkungan.
Namun alasan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan kegiatan apabila legalitas yang dipersyaratkan belum terpenuhi.
Persoalan tambang di Bungursari juga memperlihatkan keterbatasan pemerintah daerah dalam melakukan penindakan langsung.
Sejak berlakunya regulasi terbaru mengenai pengelolaan pertambangan, kewenangan penerbitan dan pengawasan perizinan pertambangan berada di tangan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Akibatnya, pemerintah kota maupun kecamatan hanya dapat memberikan imbauan dan melakukan koordinasi.
"Kelurahan, kecamatan maupun pemerintah kota hanya bisa memberikan imbauan untuk menghentikan aktivitas sementara atau mengurus perizinan yang diperlukan," kata Fahrizal.
Kondisi tersebut sering kali membuat pemerintah daerah berada di posisi yang sulit. Di satu sisi mereka menerima berbagai keluhan masyarakat.
Namun di sisi lain kewenangan penindakan berada pada level pemerintahan yang lebih tinggi.
Di luar persoalan legalitas, keberadaan aktivitas galian C di Bungursari selama ini juga memunculkan dampak sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Keluhan paling sering muncul terkait polusi debu yang beterbangan saat musim kemarau. Debu dari kendaraan pengangkut material kerap masuk ke permukiman warga dan mengganggu aktivitas sehari-hari.
Selain itu, kerusakan jalan menjadi persoalan yang terus berulang. Beban kendaraan berat yang keluar masuk lokasi tambang dinilai mempercepat kerusakan infrastruktur jalan lingkungan.
Belum lagi persoalan kebisingan akibat operasional truk pengangkut material yang masih berlangsung hingga malam hari.
"Kadang ada truk yang masih beroperasi sampai malam. Akibatnya warga terganggu karena debu, jalan rusak, dan kebisingan saat waktu istirahat," ujar Fahrizal.
Keluhan tersebut sebenarnya bukan hal baru. Dalam berbagai forum musyawarah dan pertemuan warga, persoalan dampak lingkungan dari aktivitas galian C kerap menjadi topik pembahasan utama.
Meski menuai banyak keluhan, aktivitas pertambangan juga tidak bisa dilepaskan dari aspek ekonomi masyarakat setempat.
Sebagian warga menggantungkan mata pencaharian pada sektor ini, baik sebagai pekerja tambang, sopir angkutan material, operator alat berat, hingga pelaku usaha pendukung lainnya.
Karena itu, masyarakat tidak serta merta menolak keberadaan aktivitas tambang. Yang mereka harapkan adalah kegiatan tersebut berjalan sesuai aturan serta tidak mengorbankan lingkungan dan kenyamanan warga.
Perusahaan pengelola juga diharapkan mematuhi berbagai kesepakatan yang telah dituangkan dalam nota kesepahaman atau MoU dengan masyarakat dan pemerintah setempat.
Komitmen tersebut mencakup kepatuhan terhadap jam operasional kendaraan, pengendalian debu, perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas angkutan material, hingga tanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
"Yang paling utama, masyarakat berharap tidak ada lagi aktivitas galian ilegal," kata Fahrizal.
Menunggu Keputusan Akhir
Hingga sidak berakhir, belum ada keputusan resmi terkait penghentian permanen aktivitas galian di Bungursari. Namun hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi bahan evaluasi bagi instansi berwenang untuk menentukan langkah selanjutnya.
Apabila dugaan aktivitas di luar wilayah izin dan penggunaan izin yang telah kedaluwarsa terbukti, maka konsekuensi administratif hingga penghentian kegiatan dapat menjadi opsi yang dipertimbangkan.
Bagi warga Bungursari, persoalan ini bukan sekadar soal izin. Mereka berharap pemerintah mampu memastikan bahwa aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya tetap berjalan dalam koridor hukum, menjaga lingkungan, serta tidak mengorbankan kualitas hidup masyarakat sekitar.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


