Relokasi Kampung Dok Tak Kunjung Tuntas, DPRD Soroti Lemahnya Pemkot Probolinggo
Polemik relokasi warga Kampung Dok, Kota Probolinggo, kembali mencuat. Namun persoalannya kali ini tidak semata soal keluhan debu, getaran, atau kedekatan permukiman dengan kawasan industri, melainkan soal satu hal yang dinilai lebih mendasar:
PROBOLINGGO – Polemik relokasi warga Kampung Dok, Kota Probolinggo, kembali mencuat. Namun persoalannya kali ini tidak semata soal keluhan debu, getaran, atau kedekatan permukiman dengan kawasan industri, melainkan soal satu hal yang dinilai lebih mendasar: mandeknya keberanian kebijakan pemerintah daerah dalam menuntaskan janji relokasi yang sudah bergulir hampir dua dekade.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo bersama warga Kampung Dok dan manajemen PT Kutai Timber Indonesia (KTI), Kamis (18/6/2026). Forum itu justru memetakan bahwa benang kusut persoalan bukan berada pada hubungan sosial antara warga dan perusahaan, melainkan pada belum hadirnya skema penyelesaian yang konsisten dari pemerintah kota dari satu periode ke periode berikutnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Robit Riyanto, menilai keluhan warga yang terus berulang seharusnya menjadi alarm serius bagi pemerintah. Menurut dia, negara tidak boleh berhenti hanya pada dokumen formal ketika masyarakat masih merasa ruang hidupnya terganggu.
Ia menegaskan, warga membutuhkan kehadiran pemerintah yang mampu memberi perlindungan nyata, termasuk melalui pembanding uji kelayakan dari lembaga independen agar persoalan tidak selalu berujung pada klaim administratif semata.
Di forum itu, Robit juga mengingatkan agar pembahasan tidak kembali berhenti pada tataran teknis tanpa keputusan. Sebab, bagi warga, persoalan relokasi telah terlalu lama berputar tanpa ujung yang jelas.
Sementara itu, Ketua RT 1 RW 6 Kampung Dok, Ahmad Taufiq, menyampaikan bahwa tuntutan utama warga tetap sama sejak lama, yakni relokasi yang layak dan realistis secara ekonomi. Menurutnya, warga bukan menolak pindah, tetapi menolak jika dipindahkan dengan skema yang justru membuat mereka kehilangan kesempatan memiliki hunian yang layak.
Selama ini, kata dia, masyarakat hidup berdampingan sangat dekat dengan aktivitas industri. Kondisi itu membuat warga merasa tidak lagi menempati ruang tinggal yang ideal untuk jangka panjang, apalagi sebagian besar rumah hanya dipisahkan pembatas dengan area pabrik.
Yang menjadi kekecewaan warga, lanjut Taufiq, proses relokasi selalu tampak bergerak saat awal dibicarakan, tetapi kemudian kehilangan arah ketika terjadi pergantian kepemimpinan. Tahap pertama relokasi untuk RT 3 memang pernah terlaksana, namun kelanjutan untuk RT 1 dan RT 2 justru berlarut-larut tanpa kepastian.
Di titik inilah, persoalan Kampung Dok dinilai bukan sekadar sengketa lingkungan atau kompensasi, tetapi potret bagaimana sebuah kebijakan bisa kehilangan kesinambungan. Warga menilai setiap pergantian kepala daerah seperti memulai ulang proses yang seharusnya sudah masuk tahap eksekusi.
Taufiq juga meluruskan anggapan bahwa masyarakat menolak appraisal. Menurut dia, warga pada prinsipnya bersedia direlokasi, asalkan nilai ganti rugi benar-benar memungkinkan mereka memperoleh rumah pengganti, minimal yang masih terjangkau melalui skema pembiayaan sederhana seperti KPR.
Bagi warga Kampung Dok, lokasi relokasi juga bukan perkara kecil. Mereka berharap tempat tinggal baru tetap berada di wilayah yang tidak jauh dari sumber penghidupan, terutama kawasan utara Kota Probolinggo. Pertimbangan itu berkaitan langsung dengan profesi mayoritas warga yang bekerja sebagai nelayan, buruh bongkar muat, pekerja pabrik, hingga sopir angkutan.
Dari penuturan warga dalam forum tersebut, persoalan relokasi mulai terasa makin buntu setelah hasil appraisal yang muncul pada 2021 dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan riil untuk mendapatkan rumah pengganti. Warga membandingkan skema relokasi RT 3 pada masa lalu yang disebut lebih ideal, karena disertai pola penggantian yang dianggap lebih manusiawi dan memungkinkan warga benar-benar memulai hidup baru.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, kemudian menyoroti aspek yang lebih struktural. Ia menilai situasi hari ini tidak bisa dilepaskan dari keputusan kebijakan masa lalu, termasuk skema pemanfaatan lahan milik pemerintah kota yang ditempati perusahaan dalam jangka panjang.
Menurutnya, kondisi itu menjadi pelajaran penting bahwa setiap kebijakan strategis yang bersinggungan dengan ruang hidup warga semestinya memiliki mekanisme evaluasi berkala, terutama ketika dampak di lapangan terus dipersoalkan masyarakat.
Di sisi lain, pihak PT KTI melalui perwakilannya, Muhammad Zubair, menyampaikan permohonan maaf atas dampak yang dirasakan warga. Namun manajemen menegaskan bahwa perusahaan selama ini menjalankan operasional sesuai ketentuan dan hasil pengujian yang ada menunjukkan seluruh parameter masih berada di bawah ambang batas.
Perusahaan juga menegaskan bahwa urusan relokasi bukan berada dalam domain mereka, melainkan menjadi kewenangan pemerintah kota. Penjelasan itu sekaligus mempertegas bahwa kunci penyelesaian memang berada pada keberanian Pemkot Probolinggo untuk memutuskan skema yang adil, terukur, dan dapat dijalankan.
Pandangan berimbang juga disampaikan Anggota Komisi III, Saiful Iman. Ia mengingatkan bahwa keberadaan industri tetap memiliki nilai penting bagi ekonomi daerah dan penyerapan tenaga kerja. Meski demikian, ia meminta keseriusan semua pihak agar penyelesaian relokasi tidak lagi setengah hati.
Dalam forum yang sama, dorongan solusi mulai diarahkan pada jalur yang lebih taktis. Anggota Komisi III, Abdus Syukur, meminta pemerintah daerah proaktif menjemput peluang program dari pemerintah pusat, termasuk kemungkinan integrasi penataan kawasan warga ke dalam perencanaan anggaran mendatang.
Bila dicermati, hasil RDP itu justru memperlihatkan satu kesimpulan penting: masalah utama Kampung Dok bukan lagi soal ada atau tidak ada niat relokasi, tetapi absennya desain kebijakan yang konsisten hingga bisa dieksekusi. Hubungan warga dengan perusahaan disebut tetap berjalan dalam sisi sosial tertentu, termasuk melalui program CSR. Namun itu belum menyentuh inti tuntutan warga, yakni kepastian masa depan tempat tinggal mereka.
Komisi III DPRD Kota Probolinggo pun memilih tidak tergesa-gesa mengeluarkan rekomendasi. Mereka akan lebih dulu menggelar rapat internal untuk menyusun rumusan keputusan dan tahapan mediasi lanjutan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


