Advertisement
Peristiwa Daerah

Amankan Obyek Vital, PJT I Tak Buka Opsi Akses Bendungan Lahor untuk Roda 4

Perum Jasa Tirta (PJT) I memastikan akan tetap menutup akses Bendungan Lahor bagi kendaraan roda 4, per 1 Agustus 2026. Penutupan akses ini untuk melindungi kawasan Bendungan Lahor sebagai Objek Vital Nasional.

TIMES Indonesia,
Amankan Obyek Vital, PJT I Tak Buka Opsi Akses Bendungan Lahor untuk Roda 4
Direktur Operasional Perum Jasa Tirta I Milfan Rantawi. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Pihak Perum Jasa Tirta (PJT) I memastikan akan tetap menutup akses Bendungan Lahor bagi kendaraan roda 4, per 1 Agustus 2026. Penutupan akses ini untuk melindungi kawasan Bendungan Lahor sebagai Objek Vital Nasional.

Direktur Operasional PJT I Milfan Rantawi mengungkapkan, Bendungan Lahor merupakan aset negara sekaligus objek vital nasional PUPR. Sehingga, pengelolaan, pemeliharaan, pengamanan, termasuk pengaturan akses menjadi kewenangan PJT I.

Advertisement

"Karena kami ini mengelola objek vital nasional, maka kami butuh sistem. Sistem yang bagus, yang bisa mendeteksi siapapun yang lewat, pada jam berapa, mengunakan apa, begitu," terang Milfan Rantawi, kepada TIMES Indonesia, terkait adanya portal akses Bendungan Lahor.

Daripada kita tidak melakuman sama sekali itu, kan lebih bahaya. Jadi, ini mengurangi bahaya yang secara keseluruhan. Sampai ke situ sebenarnya antisipasinya (pengamanan)," imbuhnya.

Ia lalu menjelaskan, ketika ada yang lewat memasuki kawasan Lahor yang melalui portal akses, maka datanya akan diketahui.

"Kalau lewat, kemudian nge-tap (perangkat sistem portal), datanya akan masuk. Bisa dilihat data kendaraan yang lewat, dikombinasi dengan rekaman CCTV. Nah, ketika dengan e-ticketing, e-money, ini lebih dilengkapi. Daripada hanya secara manual penjagaannya," jelas Milfan.

Dasar kewenangan pengelolaan bendungan Lahor tersebut, mengacu antara lain pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta I, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 331/KPTS/M/2020 tentang penetapan Objek Vital Nasional bidang PUPR. 

Advertisement

Selain itu, kewenangan pada PJT I juga merujuk Surat Direktorat Jenderal SDA Nomor SA.0403-Da/774 tanggal 12 September 2025, tentang imbauan pelarangan jalan umum pada puncak bendungan.

Dijelaskan, puncak Bendungan Lahor yang dimaksud merupakan jalan inspeksi, bukan jalan umum. Karena itu, pembatasan akses, khususnya kendaraan roda empat atau lebih, dikaitkan dengan aspek teknis memastikan keamanan dan keselamatan daripada bendungan.

Tugas PJT I, lanjut Milfan, adalah menyampaikan aturan-aturan tersebut. 

"Aturannya demikian, bisa jadi sebagian orang tahu aturan itu, sebagian orang tidak tahu. Yang jelas aturannya demikian, bahwa itu (portal) arahnya sebenarnya untuk pengamanan bendungan," terangnya. 

Di kawasan Bendungan Lahor sendiri, kata Milfan, banyak sekali alat atau instrumen, yang harus setiap saat diamankan.

"Banyak sekali instrumen di bendungan yang harus diamankan, yang kita bisa real time lihat datanya. Jadi, memang kita harus amankan. Di Keppres tentang objek vital nasional itu diatur, bahwa pengamanannya itu diserahkan internal. Nah, kami mengaturnya masih seperti itu. Memang belum sempurna. Tapi kalau tidak lakukan seperti sekarang, justru kita disalahkan, Tidak ada pengamanan sama sekali," jelasnya.

Ditambahkan, idealnya setiap sekian meter mungkin butuh pos pengamanan. 

"Tapi, ya enggak begitulah. Kita pakai CCTV saja. Itu kan kita monitor. Ada empat CCTV di pintu. Terus yang di tengah dua. Ya, saya kira total 10-an CCTV ada lah di sana ya," kata Milfan.

Tiket Akses Wisata E-Money Lahor

Direktur Operasional PJT I Milfan Rantawi juga menjelaskan perihal adalnya tiket yang dikenakan di portal akses Bendungan Lahor. Menurutnya, adanya portal berbayar itu sebenarnya untuk masuk area wisata.

"Jadi, kami itu pengelola sumber daya air, tetapi juga ada non-sumber daya air, salah satunya area wisata. Jadi, tarif tiket tadi itu adalah untuk masuk kawasan wisata dan area wisata. Dan itu berlaku sudah lama. Hanya dulu pembayaran manual, pakai karcis," terangnya.

Dikatakan, akses puncak Bendungan Lahor dan waduknya itu juga menjadi area wisata. Sehingga, portal akses masuk diberlakukan untuk yang dari arah Blitar.

"Portal juga diterapkan di pintu lain. Nah, itu kan kita kerja sama dengan Blitar. Sudah. Nah, makanya untuk ke depan kita sedang didesain untuk siapkan portal di sana. Nanti perkara mau dikerjasamakan dengan Blitar atau mana itu belum kita pikirkan seperti apa," terang Milfan.

Disinggung hasil yang didapatkan dari korporasi tiket itu, oleh PT XFresh, pihaknya mengaku pendapatannya juga masuk ke PJT I. Namun, ia mengaku tidak hafal klausul aturannya.

Kami itu yang kami kelola kan bukan hanya Lahor. tapi dari hulu sampai hilir. Ada lima pilar pengelolaan sumber daya air itu, mulai dari tanggung jawab konservasi. 

"Kemudian, Lahor itu sendiri, kebutuhan biaya operasional itu juga ada. Pengamanan instrumen, pembelian instrumen, macam-macam lah, yang bisa jadi lebih, bisa jadi kurang pembiayaannya," terang Milfan.

Ia juga menyebut, Perum Jasa Tirta meski sebagai BUMN, untuk biaya operasi pemeliharaan, tidak ada sama sekali mendapatka dana dari APBN. 

"Jadi, seluruh pengelolaan sumber daya air yang kami lakukan itu, tidak ada dana APBN yang masuk. Sejak operasional, memang begitu. Konsepnya, PJT I ini justru bagaimana bisa membantu APBN. Kan APBN anggarannya terbatas untuk operasi.

Untuk diketahui, e-money yang diberlakukan pada pintu portal Bendungan Lahor khusus roda 4 tersebut, tidak berlaku bagi warga masyarakat dari lima desa sekitar, baik dari wilayah Kabupaten Blitar juga Kabupaten Malang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Khoirul Amin
PenulisKhoirul AminAhli Madya Bahasa Inggris Dan Dunia Usaha Universitas Negeri Malang (2001). Bergabung di TIMES Indonesia sejak Oktober 2024. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains (pendidikan), seni, budaya dan kegiatan sosial keagamaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia