Advertisement
Peristiwa Daerah

Karet Ular hingga Pita Reflektor Gagal, Serangan Monyet Ekor Panjang di Pacitan Kian Tak Terkendali

Pembangunan infrastruktur, alih fungsi lahan, berkurangnya sumber pakan, serta minimnya predator alami diduga membuat populasi monyet terkonsentrasi dan bergerak keluar dari habitatnya.

TIMES Indonesia,
Karet Ular hingga Pita Reflektor Gagal, Serangan Monyet Ekor Panjang di Pacitan Kian Tak Terkendali
Serangan monyet ekor panjang kian tak terkendali di Desa Belah, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan. (FOTO: Yusuf Arifai/TIMES Indonesia)
A-AA+

PACITAN Berbagai upaya menghalau serangan monyet ekor panjang di Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, belum membuahkan hasil. Setelah pemasangan pita reflektor gagal mengusir kawanan satwa liar itu, metode lain berupa pemasangan replika ular karet di lahan pertanian warga juga tidak efektif.

Di lapangan, monyet tetap datang berkelompok dan merusak tanaman warga. Sementara itu, hingga kini belum ada langkah penanganan konkret yang mampu menghentikan meluasnya serangan.

Advertisement

Upaya pemasangan ular karet dilakukan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur bersama warga pada awal Mei 2026 di sejumlah lahan terdampak. 

Metode tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek takut pada monyet.

Namun harapan itu tidak bertahan lama. Kawanan monyet tetap memasuki area pertanian dan melanjutkan aktivitas mencari makan seperti biasa.

Serangan monyet ekor 3

Sebelumnya, pemasangan pita reflektor di sejumlah titik lahan pertanian Desa Belah juga tidak memberikan hasil signifikan. 

Advertisement

Monyet tetap mendatangi lahan warga dan merusak tanaman yang siap maupun belum siap panen.

Akibatnya, sebagian petani mulai memilih membiarkan lahannya kosong daripada menanggung kerugian berulang.

Warga Desa Belah, Mulyati, mengatakan keberadaan monyet kini sudah dianggap sebagai bagian dari keseharian warga karena berbagai cara pengusiran yang dilakukan tidak berhasil.

"Sudah tidak takut lagi dengan manusia. Tapi tidak berani mengganggu warung saya," ujarnya, Sabtu (20/6/2026).

Pantauan di lapangan, ratusan monyet terlihat bergerombol di area pertanian warga sejak pagi hingga menjelang siang. Mereka berpindah dari satu lahan ke lahan lain dalam jumlah besar.

Menurut Mulyati, kondisi tersebut membuat sebagian warga enggan menanam tanaman produktif karena peluang panennya sangat kecil.

Serangan monyet ekor 2

"Akhirnya pada tidak menanam apa-apa, kecuali ada yang mau menunggu ladang tiap hari," katanya.

Tujuh Desa Terdampak

Serangan monyet ekor panjang kini tidak lagi terjadi di satu atau dua titik. Data pemerintah kecamatan menunjukkan sedikitnya tujuh dari 12 desa di Kecamatan Donorojo telah terdampak.

Berbagai komoditas pertanian menjadi sasaran, mulai dari padi, jagung, kedelai, kacang tanah, singkong, pisang hingga kelapa.

Kerusakan tidak berhenti pada tanaman. Nira kelapa yang sudah ditampung warga juga diminum oleh monyet, sementara alat penderes dirusak.

Di Desa Kalak, kerusakan tercatat terjadi di beberapa dusun sekaligus. Dusun Klepu terdampak sekitar 25 hektare, Krajan Kulon 20 hektare, dan Bolo 17 hektare.

Sementara di Desa Sawahan, kondisi dinilai lebih berat. Di Dusun Puluhan dan Pindul, populasi monyet diperkirakan mencapai 200 hingga 300 ekor sehingga hampir tidak ada tanaman yang tersisa.

Kerusakan serupa juga terjadi di Desa Gendaran, Donorojo, Sendang, hingga Cemeng dengan luasan lahan terdampak berkisar 4 sampai 10 hektare per lokasi.

Camat Donorojo Bagus Nurcahyadi Saputro mengatakan keberadaan monyet ekor panjang kini tidak hanya berdampak pada sektor pertanian, tetapi juga mulai mengganggu aktivitas warga.

"Keberadaan monyet jenis Macaca fascicularis telah menimbulkan dampak kerusakan lahan pertanian warga (padi, jagung, dan tanaman hortikultura); gangguan terhadap aktivitas masyarakat; potensi ancaman keselamatan warga, khususnya anak-anak dan petani," ujarnya.

Menurut Bagus, kerugian nominal memang belum dihitung secara rinci. Namun dampaknya sudah nyata karena banyak petani kehilangan siklus tanam.

"Kerugian secara nominal memang belum dihitung rinci. Tapi dampaknya siklus tanam terganggu, sehingga potensi panen hilang," jelasnya.

Status Tidak Dilindungi, Solusi Belum Jelas

Kepala Resort Konservasi Wilayah 06 BBKSDA Jawa Timur Ganes Pramundito sebelumnya menyatakan monyet ekor panjang bukan termasuk satwa yang dilindungi pemerintah.

"Monyet ekor panjang tidak dilindungi sesuai Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018," ujarnya.

Meski demikian, hingga kini belum ada formulasi penanganan jangka panjang yang dipastikan akan diterapkan.

Menurut Ganes, salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah menyediakan sumber pakan alami bagi monyet melalui penanaman sejumlah jenis pohon.

"Penanganan jangka panjang bisa dilakukan dengan penanaman tanaman sumber pakan monyet," katanya.

Saat ditanya mengenai langkah cepat untuk mengurangi serangan yang terus berlangsung, ia belum memberikan kepastian.

"Nanti dilihat dulu perkembangannya," ujarnya.

Pemerintah Kecamatan Donorojo sebenarnya telah mengirim surat permohonan penanganan kepada BBKSDA Jawa Timur sejak 9 April 2026. Lima hari kemudian dilakukan survei lapangan di Desa Belah.

Namun hingga lebih dari dua bulan berlalu, belum terlihat langkah lanjutan yang signifikan.

"Pihak BKSDA masih menunggu arahan dari pimpinan," kata Bagus.

Hasil kajian sementara mengarah pada perubahan bentang alam sebagai pemicu meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar. Pembangunan infrastruktur, alih fungsi lahan, berkurangnya sumber pakan, serta minimnya predator alami diduga membuat populasi monyet terkonsentrasi dan bergerak keluar dari habitatnya.

Di tengah kondisi itu, warga masih menghadapi persoalan yang sama. Upaya pengusiran telah dicoba, mulai dari pita reflektor hingga ular karet. Hasilnya nihil.

Sementara monyet terus datang setiap hari, dan lahan pertanian warga perlahan ditinggalkan karena dianggap tak lagi menjanjikan hasil panen. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Yusuf Arifai
PenulisYusuf ArifaiMagister Ilmu Hukum (MH) Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Wartawan Madya Nomor 21969-Unitomo/Wdya/DP/X/2024/21/10/93, Editor Bahasa Arab dan Penulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia