Advertisement
Peristiwa Daerah

Sleman Siap Adaptasi KUHP Baru, Wamenkum RI Soroti Reformasi Pidana dan Penyesuaian Ribuan Perda

Pemkab Sleman percepat penyesuaian Perda pasca UU Penyesuaian Pidana dan KUHP baru 2026, gelar talkshow hukum serta luncurkan buku bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

TIMES Indonesia,
Sleman Siap Adaptasi KUHP Baru, Wamenkum RI Soroti Reformasi Pidana dan Penyesuaian Ribuan Perda
Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej. (FOTO: A.Tulung/TIMES Indonesia)
A-AA+

SLEMAN Pemerintah Kabupaten Sleman mempercepat langkah penyesuaian regulasi daerah menyusul perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Hal itu dibahas dalam talkshow penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) pasca terbitnya Undang-Undang Penyesuaian Pidana Baru yang digelar di Pendopo Parasamya, Sabtu (20/6/2026).

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan peluncuran buku berjudul “Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Membangun Keadilan di Bumi Sembada”. Acara ini digagas oleh Bagian Hukum Setda Sleman bekerja sama dengan Kementerian Hukum RI dan dihadiri langsung Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, serta Bupati Sleman Harda Kiswaya.

Advertisement

Forum ini turut dihadiri unsur Forkopimda Sleman, mulai dari DPRD, Polresta, Kodim 0732, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNNK Sleman, hingga perwakilan kalurahan, paguyuban perangkat desa, dan lembaga bantuan hukum. Sekitar 100 peserta mengikuti kegiatan ini secara langsung maupun daring.

Pemerintah Kabupaten Sleman menegaskan kesiapan untuk menyesuaikan seluruh produk hukum daerah agar selaras dengan KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2026.

Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra, menyebut kegiatan ini menjadi ruang penguatan kapasitas aparatur dalam memahami dampak perubahan hukum pidana terhadap regulasi daerah.

Menurutnya, perubahan sistem hukum nasional menuntut pemerintah daerah lebih adaptif dalam menyusun kebijakan hukum yang efektif dan tidak tumpang tindih.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyambut positif lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia menilai regulasi ini membawa efisiensi besar dalam penataan hukum di daerah.

Advertisement

Dengan adanya mekanisme konversi sanksi pidana, ribuan Perda tidak lagi harus direvisi satu per satu, melainkan dapat disesuaikan melalui skema yang lebih sederhana.

“Ini membuat energi, waktu, dan anggaran bisa dialihkan untuk kebijakan yang lebih strategis dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” ujar Harda.

Ia juga menekankan filosofi lokal Yitna Yuwana, Lena Keno sebagai prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum agar tetap memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat.

Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, menilai Sleman menjadi salah satu daerah yang progresif dalam merespons reformasi hukum pidana nasional.

Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa perubahan fundamental, yakni pergeseran dari pendekatan hukum pidana yang bersifat pembalasan menuju sistem yang lebih restoratif dan rehabilitatif.

Perubahan ini juga berdampak pada penyesuaian ribuan Perda di seluruh Indonesia, khususnya yang masih memuat sanksi pidana kurungan.

Dalam aturan baru, sanksi tersebut dikonversi menjadi pidana denda dengan kategori tertentu, mulai dari Kategori I hingga III dengan batas maksimal yang berbeda.

“Ketentuan ini berlaku otomatis melalui UU Penyesuaian Pidana, sehingga daerah tidak perlu melakukan revisi satu per satu,” jelasnya.

Meski demikian, ia mendorong daerah untuk membentuk umbrella regulation atau Perda payung sebagai dasar hukum terpadu agar penyesuaian regulasi lebih sistematis.

Selain itu, ia juga menyoroti implementasi awal KUHP baru yang mulai mengedepankan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan bagi pelanggaran ringan, sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan pada hukuman penjara.

Dalam aspek penegakan Perda, Satpol PP tetap menjadi garda terdepan. Namun, koordinasi dengan kepolisian tetap menjadi mekanisme penting terutama dalam tindakan yang membutuhkan upaya hukum lebih lanjut.

Acara ditutup dengan peluncuran buku “Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Membangun Keadilan di Bumi Sembada” sebagai bentuk komitmen Pemkab Sleman dalam memperkuat akses keadilan, literasi hukum, serta perlindungan bagi masyarakat kurang mampu di tengah reformasi hukum nasional. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

A. Tulung
PenulisA. TulungSarjana Peternakan Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY) Tahun 2006 dan Magister Manajemen Universitas Teknologi Yogyakarta (2017). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2019. Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan pemerintahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia