Advertisement
Peristiwa Daerah

Defisit Rp274 Miliar dalam APBD, Hak 35 Ribu Guru ASN Jatim Masih Mandek

Akibat kelalaian teknis dan buruknya tata kelola administrasi birokrasi, hak Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 guru di Jatim terancam mandek tanpa kejelasan.

TIMES Indonesia,
Defisit Rp274 Miliar dalam APBD, Hak 35 Ribu Guru ASN Jatim Masih Mandek
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno. (FOTO: DPRD Jatim)
A-AA+

SURABAYA Angka Rp 274,57 miliar mungkin hanya deretan digit dalam dokumen APBD. Namun, bagi 35.680 guru Aparatur Sipil Negara (ASN) jenjang SMA, SMK, dan SLB di Jawa Timur, angka tersebut adalah simbol ketidakpastian.

Akibat kelalaian teknis dan buruknya tata kelola administrasi birokrasi, hak Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 mereka terancam mandek tanpa kejelasan.

Advertisement

​Kasus ini mencuat setelah perwakilan guru yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tunjangan Profesi Guru (FK-TPG) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Jawa Timur mengadukan nasib mereka ke Komisi E DPRD Jatim. 

Mandeknya hak finansial ini dipicu oleh kegagalan Dinas Pendidikan Jatim mengunggah dokumen administrasi ke pemerintah pusat pada Oktober 2025 lalu.

Dampaknya fatal. Jawa Timur tidak memperoleh tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat, memicu defisit anggaran sebesar Rp 274,57 miliar yang mengorbankan kesejahteraan tenaga pendidik.

​Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mengkritik keras kelalaian sistem internal eksekutif ini. Ia menegaskan, guru yang berada di garda terdepan pelayanan publik tidak boleh menanggung beban dari kelalaian administratif para pejabatnya.

​"Jangan sampai guru menjadi pihak yang harus menanggung akibat dari persoalan administrasi dan penganggaran," tegas Sri Untari. 

Advertisement

​Ia menambahkan bahwa hak finansial adalah hal krusial yang sensitif bagi stabilitas hidup para pendidik.

"Mereka telah menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga negara juga harus hadir memastikan hak mereka diterima secara utuh," imbuhnya dengan nada lugas.

​Berdasarkan laporan Ombudsman RI, terdapat rangkaian faktor teknis yang memperumit masalah, mulai lambatnya verifikasi data Tunjangan Profesi Guru (TPG) hingga kendala sistem pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025.

Kendati demikian, Komisi E menegaskan bahwa saat ini bukan waktunya bagi eksekutif untuk terus mencari pembenaran di balik meja.

​Sebagai langkah taktis, legislatif mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Gubernur, untuk bersikap lebih agresif melakukan komunikasi politik ke Jakarta.

Perjuangan alokasi tambahan DAU melalui Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait menjadi harga mati yang terus dikunci oleh pihak parlemen.

​"Yang dibutuhkan para guru saat ini bukan sekadar penjelasan, tetapi kepastian kapan hak mereka dibayarkan," ujar politikus senior PDI Perjuangan tersebut.

​Sri Untari meminta jajaran eksekutif berhenti saling lempar tanggung jawab dan segera mencari jalan keluar konkret. "Karena itu seluruh instrumen pemerintah daerah harus bergerak untuk memperjuangkan solusi pendanaannya," pungkasnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Zisti Shinta Maharani
PenulisZisti Shinta MaharaniPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak November 2023. Fokus di bidang politik, pemerintahan, gaya hidup, seni budaya, teknologi serta isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia