Advertisement
Peristiwa Daerah

Sungai Irigasi 2 Kilometer Lenyap, DPRD Lamongan Siapkan Pansus

DPRD Lamongan berencana membentuk Pansus menyusul dugaan penimbunan sungai irigasi sepanjang 2 kilometer di Desa Waruwetan oleh PT Nusantara Timber Pratama yang dinilai mengancam ketahanan pangan dan ekosistem.

TIMES Indonesia,
Sungai Irigasi 2 Kilometer Lenyap, DPRD Lamongan Siapkan Pansus
Jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Lamongan saat hearing dan audiensi dengan Pemerintah Desa Waruwetan, warga dan Aliansi Jogo Pangan Lamongan (AJPL) di Ruang Banggar. (Foto: Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia)
A-AA+

LAMONGAN Dugaan penimbunan saluran irigasi sepanjang sekitar dua kilometer di Desa Waruwetan, Kecamatan Pucuk, memicu perhatian serius DPRD Lamongan. Kasus yang diduga melibatkan PT Nusantara Timber Pratama (NTP) itu dinilai tidak hanya merugikan petani, tetapi juga berpotensi mengancam ketahanan pangan di salah satu daerah lumbung pangan Jawa Timur.

Wakil Ketua II DPRD Lamongan Fraksi PDI Perjuangan, Husen meminta pemerintah daerah dan dinas terkait tidak bertindak sembarangan dalam menerbitkan izin alih fungsi lahan, terutama lahan produktif yang selama ini menjadi penopang sektor pertanian.

Advertisement

"Dinas terkait jangan sembrono dan harus tegas menerbitkan izin lahan, khususnya lahan hijau untuk alih fungsi. Pemerintah desa juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak mudah menjual lahan sawahnya," kata Husen, Rabu (24/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah digelarnya hearing dan audiensi yang mempertemukan pimpinan DPRD Lamongan, Komisi A DPRD, Pemerintah Desa Waruwetan, warga, serta Aliansi Jogo Pangan Lamongan (AJPL) pada Selasa (23/6/2026).

Menurut Husen, persoalan alih fungsi lahan di Waruwetan bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, kawasan tersebut juga sempat menjadi lokasi protes warga terkait pembangunan perumahan. 

Pemerintah Kabupaten Lamongan, menurut Husen, harus terus berkomitmen dalam menjaga iklim investasi karena berdampak pada sektor ekonomi lokal. "Namun jangan sembarangan memberikan izin dan harus patuh pada RT RW yang telah disusun," ucapnya. 

Lebih lanjut, Husen menegaskan, Ketua DPRD Lamongan Mukhammad Freddy Wahyudi telah menyampaikan rencana membawa persoalan tersebut ke Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lamongan. 

Advertisement

"Masalah ini akan dibawa ke Pansus. Saluran irigasi tersier yang sudah ditimbun harus dikembalikan karena merugikan petani," ujar Husen. 

Sungai Desa Diduga Ditimbun

Sementara itu, Kepala Desa Waruwetan, Maskur Rudiyanto, mengaku pihak desa tidak pernah dilibatkan dalam proses yang menyebabkan hilangnya saluran irigasi yang selama ini menjadi sumber pengairan lahan pertanian warga.

Menurutnya, sungai tersebut merupakan aset desa sekaligus aset pemerintah daerah yang diduga telah ditimbun tanpa izin.

"Kami menginformasikan permasalahan di Desa Waruwetan bahwa ada aliran sungai yang merupakan aset desa, yang berarti milik Pemkab juga, diuruk oleh pihak perusahaan PT Nusantara Timber Pratama. Kami duga kuat pengurukan tanpa ada izin," ujar Maskur. 

Bukan sekadar klaim sepihak, Maskur menegaskan pihak pemdes mengantongi bukti otentik berupa peta resmi desa yang menunjukkan dengan jelas batas-batas bentang alam dan aset desa. Berdasarkan data tersebut, panjang sungai tersier yang telah ditimbun oleh PT NTP diperkirakan mencapai 2 kilometer dengan lebar sekitar 2 meter.

"Saat pengurukan dilakukan, pemdes tidak dilibatkan. Kami sudah pernah berkomunikasi dan menanyakan kenapa sungai milik desa diuruk, padahal belum ada kata sepakat. Tapi ujung-ujungnya, pihak perusahaan tetap tidak bisa menunjukkan izin pengurukan," katanya. 

Persoalan ini sebenarnya sempat dikomunikasikan ke ranah hukum. Pemdes Waruwetan mengklaim juga telah berkoordinasi dengan Pemkab Lamongan hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Hasilnya, sempat ada kesepakatan bahwa PT NTP wajib memulihkan kembali fungsi sungai tersebut. Namun di lapangan, komitmen itu dinilai zonk.

"Sampai saat ini, baru sebagian kecil yang dikembalikan (digali lagi), sisanya belum dibuat dan masih teruruk tanah. Pihak perusahaan bahkan tidak memberikan sinyal komunikasi lagi, tidak ada tanda-tanda mau bertanggung jawab," tuturnya kecewa. 

Kades Waruwetan menegaskan, fokus utama warga saat ini adalah pemulihan total fungsi irigasi, bukan sekadar ganti rugi uang yang belum dimusyawarahkan dengan warga.  

Ancaman Ketahanan Pangan 

Dampak dari hilangnya sungai tersier ini bukan perkara sepele. Ketua Aliansi Jogo Pangan Lamongan (AJPL), Hidayat, menilai tindakan PT Nusantara Timber Pratama berpotensi menciptakan kerusakan sistemik yang masif pada tiga sektor utama: Ketahanan Pangan, Irigasi, dan Ekosistem.

Dari sektor pangan, hilangnya pasokan air akan memicu penurunan produksi beras secara permanen di Lamongan, yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung pangan Jawa Timur.

Tak hanya itu, tindakan sewenang-wenang ini juga dinilai merugikan keuangan negara. Pemerintah selama ini telah menggelontorkan anggaran besar untuk membangun jaringan irigasi dari hulu ke hilir.

"Ketika lahan sawah dialihfungsikan dan jalurnya diputus, infrastruktur negara ini menjadi tidak berfungsi alias mubazir. Ini pemborosan anggaran negara. Belum lagi dampak ekologis seperti hilangnya habitat satwa, penurunan kualitas cadangan air bawah tanah, degradasi kesuburan tanah, hingga ancaman banjir akibat sedimentasi," ucapnya. 

Merespons sengkarut ini, AJPL mengeluarkan tiga rekomendasi kepada Pemerintah Daerah, DPRD Lamongan dan PT. NTP yang mendesak untuk segera dieksekusi. 

AJPL mendesak, Pemkab Lamongan untuk menegakkan aturan secara tegas, tidak memberikan izin sepihak demi kepentingan korporasi, dan memaksa pengembalian fungsi lahan sawah demi ketahanan pangan.

"Kepada DPRD Lamongan, kami minta  segera mengevaluasi total kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Tata Ruang terkait perizinan pembebasan lahan dan pengurukan yang diduga menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," katanya. 

Sedangkan kepada PT NTP, AJPL meminta perusahaan menghentikan aktivitas yang diduga ilegal. "Kami juga meminta perusahaan untuk mengeruk kembali tanah yang menimbun sungai, mengembalikan fungsi irigasi secara normal, serta melakukan pemulihan ekosistem demi mencegah bencana banjir di kawasan sekitar," ujar Hidayat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moch Nuril Huda
PenulisMoch Nuril HudaPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2020. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia