Advertisement
Peristiwa Daerah

Di Balik Video Viral Petani dan TNI di Tasikmalaya, Muncul Bantahan Soal Narasi Penggusuran

Polemik eks HGU PT Wiriacakra di Tasikmalaya memanas. Forum Leuwikeris Cineam menilai narasi intimidasi TNI terhadap petani tidak menggambarkan fakta secara utuh.

TIMES Indonesia,
Di Balik Video Viral Petani dan TNI di Tasikmalaya, Muncul Bantahan Soal Narasi Penggusuran
Kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiriacakra, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (FOTO: Istimewa)
A-AA+

TASIKMALAYA TASIKMALAYA -  

Polemik yang mencuat pasca-viralnya video dugaan intimidasi terhadap petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) di kawasan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiriacakra, Kabupaten Tasikmalaya, terus memantik beragam respons dari berbagai kalangan.

Advertisement

Jika sebelumnya video tersebut memunculkan tudingan adanya tindakan intimidatif yang dilakukan aparat TNI terhadap petani penggarap, kini suara berbeda muncul dari unsur masyarakat sipil yang mengaku mengetahui secara langsung perjalanan panjang persoalan lahan eks HGU tersebut.

Sekretaris Jenderal Forum Leuwikeris Cineam, Evi Hilman, menilai informasi yang berkembang di media sosial telah membentuk persepsi yang tidak utuh terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Menurut dia, narasi yang menggambarkan aparat TNI bertindak arogan atau melakukan penggusuran secara sepihak terhadap petani tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya selama ini.

"Ini panggilan kesadaran moral saya karena dari awal tahu persis tentang eks HGU Wiriacakra ini. Saya merasa prihatin melihat video yang viral itu dibingkai sedemikian rupa sehingga terkesan TNI bertindak arogan. Saya pastikan itu tidak benar," kata Evi Hilman saat dimintai keterangan awak media, Rabu (24/6/2026).

Evi mengaku prihatin melihat derasnya arus informasi yang beredar di berbagai platform media sosial tanpa disertai penjelasan mengenai konteks hukum dan administratif yang melatarbelakangi keberadaan aparat TNI di kawasan tersebut.

Advertisement

Menurut dia, potongan video yang beredar hanya memperlihatkan sebagian kecil dari situasi yang terjadi sehingga berpotensi menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.

Dalam pandangannya, persoalan eks HGU PT Wiriacakra tidak dapat dipahami secara parsial karena menyangkut aspek hukum pertanahan, reforma agraria, serta kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan pemanfaatan aset negara yang berstatus tanah telantar.

Ia menegaskan bahwa selama ini institusi TNI telah menempuh prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum sebelum melakukan aktivitas di lokasi tersebut.

TNI Dinilai Menempuh Jalur Resmi

Evi menjelaskan, penggunaan sebagian lahan eks HGU PT Wiriacakra oleh TNI tidak dilakukan secara sepihak. Sebaliknya, prosesnya diawali melalui pengajuan permohonan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Permohonan tersebut kemudian dibahas dalam forum resmi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Tasikmalaya yang dipimpin langsung oleh Bupati Tasikmalaya.

Menurut Evi, pembahasan tersebut menghasilkan berita acara resmi yang menjadi dasar hukum bagi pemanfaatan sebagian lahan oleh institusi TNI.

"Saya sudah melihat langsung berita acara pleno GTRA tersebut. Dokumennya sah dan ditandatangani oleh pimpinan daerah serta seluruh anggota tim GTRA. Buktinya ada pada saya. Berita acara itu menunjukkan lokasi tersebut legal untuk digunakan sebagai markas Yon TP," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan dokumen resmi tersebut menunjukkan proses administrasi telah dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

Karena itu, menurut dia, tudingan bahwa TNI mengambil atau menguasai lahan secara sepihak tidak memiliki dasar yang kuat apabila merujuk pada dokumen-dokumen resmi yang telah diterbitkan pemerintah daerah.

Dalam penjelasannya, Evi juga menguraikan status hukum tanah yang kini menjadi sumber polemik tersebut.

Ia menyebutkan bahwa Hak Guna Usaha PT Wiriacakra atas lahan seluas sekitar 368 hektare telah berakhir sejak tahun 2017.

Sejak berakhirnya masa berlaku HGU tersebut, lahan berada dalam kategori tanah telantar yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan negara.

Karena berstatus tanah negara, pemanfaatannya harus melalui mekanisme yang diatur dalam kebijakan reforma agraria nasional.

Dalam konteks tersebut, Bupati Tasikmalaya bersama Gugus Tugas Reforma Agraria memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi pemanfaatan lahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023.

Evi menegaskan bahwa setiap pihak, baik kelompok masyarakat, organisasi petani, maupun institusi negara, memiliki hak yang sama untuk mengajukan permohonan pemanfaatan lahan kepada pemerintah.

Namun, seluruh proses harus ditempuh sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi.

"Rakyat atau kelompok tani memang punya hak yang sama untuk memohon pemanfaatan lahan negara tersebut kepada pemerintah. Institusi TNI pun memiliki hak yang sama demi kepentingan bangsa. Namun, tolong mekanismenya ditempuh secara benar sesuai aturan Perpres. Jangan justru membuat gaduh di media sosial. Terlebih, dari total luas lahan yang ada, TNI hanya memohon sekitar 50 hektare atau sepertiganya saja untuk kepentingan negara," katanya.

Sebelumnya, Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya Letkol Czi M. Imvan Ibrahim juga telah memberikan klarifikasi terkait video yang viral tersebut.

Ia membantah keras tudingan bahwa prajurit TNI melakukan penggusuran terhadap lahan yang digarap masyarakat.

Menurut Imvan, kehadiran personel TNI di kawasan eks HGU PT Wiriacakra pada Kamis (18/6/2026) semata-mata untuk melaksanakan kegiatan kerja bakti atau korve membersihkan semak belukar.

Kegiatan itu dilakukan sebagai bagian dari persiapan pendirian tenda logistik prajurit dan bukan untuk mengambil alih atau menggusur lahan garapan warga.

Ia menjelaskan bahwa sebanyak 18 personel TNI yang berada di lokasi saat itu menjalankan tugas sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan.

Karena itu, ia menyayangkan munculnya narasi yang berkembang di media sosial yang menurutnya tidak menggambarkan situasi secara menyeluruh.

Pihak TNI menegaskan bahwa area yang dibersihkan berada pada kawasan yang telah dinyatakan clear and clean berdasarkan hasil keputusan Gugus Tugas Reforma Agraria daerah.

Status tersebut menjadi dasar bagi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan aparat di lapangan.

Sejumlah tokoh masyarakat dan unsur keamanan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar tanpa melakukan verifikasi.

Mereka meminta publik melihat persoalan ini secara komprehensif dengan memperhatikan aspek hukum, administrasi, dan dokumen resmi yang menjadi dasar pengambilan kebijakan.

Menurut mereka, penyebaran potongan video tanpa konteks berpotensi memicu kesalahpahaman serta memperkeruh situasi yang sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog dan jalur hukum yang tersedia.

Polemik eks HGU PT Wiriacakra kembali menunjukkan kompleksitas persoalan agraria yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah.

Di satu sisi, terdapat aspirasi masyarakat yang berharap memperoleh akses pemanfaatan lahan negara untuk kepentingan ekonomi dan pertanian.

Di sisi lain, negara melalui berbagai institusinya juga memiliki kebutuhan strategis yang harus dipenuhi untuk kepentingan publik dan pertahanan.

Karena itu, penyelesaian persoalan semacam ini membutuhkan pendekatan yang mengedepankan transparansi, kepastian hukum, serta komunikasi yang terbuka antarseluruh pihak yang berkepentingan.

Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat juga diingatkan untuk lebih bijak dalam menyikapi berbagai konten yang beredar di media sosial agar tidak terjebak pada narasi yang belum tentu mencerminkan fakta secara utuh.

Dengan demikian, penyelesaian konflik agraria tidak hanya bergantung pada regulasi dan keputusan pemerintah, tetapi juga pada kedewasaan publik dalam menyaring informasi serta mengedepankan dialog dibandingkan konfrontasi.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Harniwan Obech
PenulisHarniwan ObechSarjana Administrasi Negara, STIA YPPT Priatim, (Angkatan tahun 1994). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 18-04-2021, Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia