Ratusan Rumah Ibadah di Kota Batu Bakal Terima Subsidi Listrik dari Pemkot Batu
Sebanyak 922 rumah ibadah di Kota Batu, Jawa Timur, tercatat menjadi sasaran penerima bantuan program subsidi listrik pada 2026.
BATU – Sebanyak 922 rumah ibadah tercatat menjadi sasaran penerima bantuan program subsidi listrik pada tahun 2026. Sekarang Pemkot Batu tengah menyiapkan pendataan dan mekanisme penyalurannya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Batu, Suyanto, mengatakan program ini ditujukan untuk membantu meringankan biaya operasional rumah ibadah yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Batu.
"Data sementara penerima subsidi listrik meliputi 200 masjid, 659 mushala, 40 gereja, 14 kapel, lima pura, dan empat vihara yang berada di wilayah Kota Batu," katanya, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, program tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keberlangsungan aktivitas keagamaan dan pelayanan masyarakat di rumah-rumah ibadah.
"Namun, tidak semua tempat ibadah secara otomatis dapat menerima bantuan tersebut. Pemkot menetapkan sejumlah persyaratan administrasi agar penyaluran subsidi berjalan tepat sasaran," urainya.
Yanto sapaanya mencontohkan, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain rumah ibadah harus berada di wilayah Kota Batu, memiliki kepengurusan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mempunyai rekening bank atas nama lembaga atau rumah ibadah yang bersangkutan.
"Anggaran program subsidi listrik tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batu tahun 2026. Meski begitu, besaran bantuan yang akan diterima setiap rumah ibadah hingga kini masih dalam tahap pembahasan," urainya.
Saat ini Pemkot masih melakukan verifikasi dan pendataan rekening penerima sebelum keputusan final ditetapkan. Pastinya setiap tempat rumah ibadah kemungkinan bisa berbeda-beda.
"Untuk nominal bantuan maupun mekanisme penyalurannya, kami masih menunggu arahan pimpinan karena proses pendataan dan validasi rekening rumah ibadah masih berlangsung," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa hanya rumah ibadah yang terdaftar secara resmi di Bagian Kesra Setda Kota Batu dan tercatat di Kementerian Agama yang berhak memperoleh subsidi tersebut.
"Kebijakan ini dilakukan agar bantuan benar-benar diterima oleh rumah ibadah yang memenuhi syarat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi," tegasnya.
Karena itu, fasilitas ibadah tambahan yang belum terdaftar resmi, termasuk yang berada di kawasan perumahan maupun destinasi wisata, belum masuk dalam daftar penerima subsidi listrik tahun ini.
"Pemkot Batu berharap biaya rutin yang selama ini ditanggung pengelola rumah ibadah dapat berkurang sehingga pengelolaan dan pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih optimal," tegasnya.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


