Pengelola SPPG Disebut Jadi Korban Pungli, Praktisi Hukum Dr Franciscus: Jangan Berlindung di Balik Status Korban
Dr Fransiskus menilai dugaan jual beli titik SPPG dapat mengarah pada gratifikasi, sementara pengelola dapur MBG menghadapi berbagai persoalan operasional di lapangan.
MALANG – Dugaan praktik pungutan tidak resmi dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencuat dalam diskusi publik TIMES Forum bertema Celah Korupsi di MBG yang digelar di Kantor TIMES Indonesia, Kamis (25/6/2026).
Pengusaha sekaligus pemilik dapur SPPG, Djoni Sudjatmoko, mengungkapkan bahwa sejumlah pengelola SPPG di lapangan menghadapi berbagai beban tambahan yang dinilai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan pelayanan makan bergizi gratis.
Menurut Djoni, terdapat pengelola yang diwajibkan membeli sejumlah peralatan tertentu seperti televisi dan alat pemotong sayur yang pada praktiknya tidak digunakan secara optimal dalam operasional dapur.
"Kami diminta beli alat potong sayur, yang ternyata tidak terpakai," ucapnya.
Djoni melihat ada pengelola yang dipaksa membeli alat-alat tertentu yang akhirnya tidak terpakai. Ini menjadi pertanyaan besar, apakah ada titipan proyek dari pihak tertentu atau bagaimana.
Djoni menilai kondisi tersebut membuat sebagian pengelola SPPG berada pada posisi yang dirugikan. Padahal, menurutnya, investasi yang harus dikeluarkan untuk membangun dapur sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN) juga tidak kecil.
Ia menjelaskan, satu SPPG untuk melayani sekitar 3.000 penerima manfaat, kebutuhan investasi pembangunan dapur dapat mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Dengan skema operasional yang berlaku saat ini, pengelola baru dapat mencapai titik impas atau break even point dalam rentang dua hingga tiga tahun.
"Ini investasi berisiko tinggi karena berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang sifatnya juga dipengaruhi faktor politik," katanya.
Selain itu, Djoni menegaskan bahwa pengelola SPPG sebenarnya diwajibkan memberdayakan pelaku UMKM lokal. Pengadaan bahan baku tidak diperbolehkan melalui distributor besar dan harus melibatkan usaha kecil di sekitar wilayah operasional.
Menurutnya, tujuan utama skema tersebut adalah menciptakan efek ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Namun pandangan berbeda disampaikan Dr Fransiskus, Managing Partner Law Firm Victorious Indonesia. Ia menolak penggunaan istilah "korban" untuk menggambarkan pengelola yang terlibat dalam praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan.
Menurut Fransiskus, seseorang tidak dapat serta-merta disebut korban apabila mengetahui dan menyadari adanya transaksi atau kewajiban yang tidak sesuai aturan namun tetap menjalaninya.
"Saya tidak sepakat jika disebut korban. Ketika seseorang mengetahui ada praktik yang tidak benar tetapi tetap ikut serta, maka persoalannya menjadi berbeda secara hukum," tegasnya.
Fransiskus menilai dugaan praktik jual beli titik SPPG maupun pemaksaan pembelian barang tertentu harus ditelusuri secara menyeluruh. Jika terbukti terdapat unsur pemberian keuntungan, fasilitas, atau transaksi untuk memperoleh akses tertentu, maka persoalan tersebut dapat masuk dalam kategori gratifikasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi.
"Karena itu, kita harus mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap sistem perizinan, mekanisme penunjukan pengelola, serta berbagai persyaratan operasional SPPG yang berpotensi menimbulkan penyimpangan," ucapnya.
Menurut Fransiskus, tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis adalah memastikan pemenuhan gizi anak-anak Indonesia. Karena itu, seluruh tata kelola program harus dibangun secara transparan dan akuntabel agar tidak bergeser menjadi ajang mencari keuntungan bagi kelompok tertentu.
Fransiskus juga menambahkan, bahwa selain persoalan kualitas makanan dan distribusi anggaran, tata kelola SPPG juga menjadi salah satu titik krusial yang perlu mendapatkan perhatian serius. Transparansi, pengawasan publik, serta kejelasan regulasi dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya praktik korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


