Advertisement
Peristiwa Daerah

TIMES Forum: MBG Bukan Kebijakan, Melainkan Keputusan Politik yang Dipaksakan

Narasumber FGD TIMES Forum menilai MBG lebih merupakan keputusan politik daripada kebijakan publik karena minim kajian dan desain tata kelola. Untuk itu, harus ada reposisi, reorientasi, dan reformasi total program.

TIMES Indonesia,
TIMES Forum: MBG Bukan Kebijakan, Melainkan Keputusan Politik yang Dipaksakan
Dr Mohamad Sinai, Ahli Bahasa Hukum saat berbicara di FGD TIMES Forum membahas celah korupsi di program MBG yang digelar oleh TIMES Indonesia. (Foto: Tria Adha/TIMES Indonesia)
A-AA+

MALANG Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menghadapi persoalan mendasar sejak awal pembentukannya. Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik, Dr Imam Fauzi Surahmat, menyebut MBG lebih tepat disebut sebagai sebuah keputusan politik daripada kebijakan publik yang disusun melalui proses perencanaan yang matang.

Pandangan tersebut disampaikan Imam dalam Forum TIMES Indonesia bertema Celah Korupsi di MBG yang digelar di Kantor TIMES Indonesia, Kamis (25/6/2026).

Advertisement

Menurutnya, sebuah kebijakan publik idealnya lahir melalui serangkaian kajian akademik, analisis kebutuhan, pemetaan risiko, desain tata kelola, hingga perencanaan implementasi yang matang. Namun, proses tersebut dinilai tidak tampak dalam pelaksanaan MBG.

"Kalau kita berbicara kebijakan publik, harus ada kajian, desain, model perencanaan, analisis risiko, dan tata kelola yang jelas. Yang terjadi pada MBG lebih menyerupai keputusan yang langsung dijalankan tanpa kesiapan sistem yang memadai," ujarnya.

Imam menilai kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai persoalan yang belakangan mengemuka, mulai dari polemik tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ketidakjelasan peran yayasan, hingga berbagai dugaan penyimpangan yang berujung pada kasus hukum.

Menurutnya, ketika sebuah program dengan anggaran sangat besar dijalankan tanpa fondasi tata kelola yang kuat, maka ruang penyimpangan akan terbuka lebar sejak awal.

"Karena desainnya tidak dibangun secara utuh, akhirnya banyak persoalan muncul di lapangan. Ini yang membuat publik bertanya-tanya, apakah memang ada kelemahan dalam perencanaannya atau bahkan ada potensi corruption by design," katanya.

Advertisement

Imam menjelaskan, besarnya anggaran MBG yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun seharusnya diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat dan struktur kelembagaan yang jelas. Namun yang terjadi saat ini, kata dia, orientasi program justru bergeser dari pelayanan publik menjadi perputaran ekonomi dan bisnis.

Ia mencontohkan kondisi saat sekolah memasuki masa libur. Banyak pengelola SPPG yang kebingungan karena aktivitas distribusi makanan berhenti, sementara investasi dan biaya operasional tetap berjalan.

"Ini menunjukkan bahwa orientasi program sudah bergeser. Seharusnya yang menjadi fokus adalah pelayanan publik bukan sekadar perputaran uang," tegasnya.

Imam juga mengkritisi pola tata kelola MBG yang terlalu tersentralisasi. Menurutnya, hampir seluruh kewenangan terkunci di tingkat pusat sehingga membatasi partisipasi masyarakat dan komunitas lokal dalam pengelolaan program.

Karena itu, Imam menilai pemerintah perlu melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap tata kelola MBG. Langkah tersebut tidak cukup hanya dengan melakukan evaluasi parsial, tetapi harus menyentuh aspek fundamental program.

Ia mengusulkan sedikitnya tiga langkah utama yang perlu segera dilakukan, yakni reposisi, reorientasi, dan reformasi tata kelola MBG.

Reposisi diperlukan untuk menempatkan kembali MBG sebagai instrumen pelayanan publik, bukan instrumen bisnis. Reorientasi dilakukan agar tujuan program kembali berfokus pada peningkatan kualitas gizi masyarakat. Sementara reformasi tata kelola dibutuhkan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan sistem pengawasan.

Pandangan senada disampaikan **Dr Mohamad Sinai**, Ahli Bahasa Hukum Politeknik Negeri Malang (Polinema). Menurutnya, salah satu akar persoalan yang dapat memicu korupsi adalah regulasi yang tidak dirumuskan secara jelas dan tegas.

Ia menilai program sebesar MBG membutuhkan landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Menurut Sinai, potensi persoalan terbesar justru berada pada level menengah atau tata kelola kelembagaan yang menghubungkan kebijakan pusat dengan pelaksanaan di lapangan. Pada level tersebut muncul berbagai fenomena seperti penguasaan banyak SPPG oleh satu yayasan hingga munculnya yayasan baru yang diduga dibentuk hanya untuk kepentingan tertentu.

"Ambisi besar Presiden tentu baik, tetapi regulasi harus mampu menutup ruang bagi kejahatan kerah putih. Kalau aturan tidak jelas, maka akan muncul banyak interpretasi yang akhirnya dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu," ujarnya.

Sinai menambahkan, keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau jumlah penerima manfaat, tetapi juga oleh kualitas tata kelola dan pengawasan yang dibangun sejak awal.

Sementara itu, Fahruddin, dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang menilai secara politik program MBG masih memiliki dukungan publik yang cukup kuat sehingga kecil kemungkinan dihentikan dalam waktu dekat. Meski secara normatif penghentian program dapat dilakukan melalui perubahan atau pencabutan regulasi, keputusan tersebut akan memiliki konsekuensi politik yang besar.

"Secara normatif bisa saja dihentikan dengan pencabutan Perpres. Tetapi secara politik tentu ada kalkulasi yang jauh lebih kompleks karena MBG sudah menjadi program prioritas yang mendapat perhatian publik luas," pungkasnya.

Bagi Fahruddin, pembahasan mengenai korupsi dalam MBG tidak boleh berhenti pada persoalan siapa pelakunya atau berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang mampu menutup peluang penyimpangan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi program. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Wahyu Nurdiyanto
PenulisWahyu NurdiyantoWartawan Sertifikasi Madya, lulusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2016 sebagai editor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia