KOPRI PB PMII Dampingi Korban Dugaan Kekerasan di Maluku Utara
Korps PMII Puteri (KOPRI) Pengurus Besar PMII melalui Bidang Hukum dan Advokasi menyatakan sikap tegas mengecam dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dialami salah satu kader PMII di Maluku Utara.
MALUT – Korps PMII Puteri (KOPRI) Pengurus Besar PMII melalui Bidang Hukum dan Advokasi menyatakan sikap tegas mengecam dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa pemerkosaan yang dialami salah satu kader PMII di Maluku Utara.
Berdasarkan laporan kepolisian Nomor: STPL/388/VI/2026/SPKT/Res Ternate/Polda Malut, korban yang didampingi KOPRI PKC PMII Maluku Utara telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Analisis hukum yang disampaikan KOPRI PB PMII menyoroti beberapa hal penting:
-
Pertama, kronologi menunjukkan adanya persetubuhan dengan paksaan, penolakan, dan perlawanan korban. Unsur ini berpotensi memenuhi pidana pemerkosaan sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP.
-
Kedua, korban mengaku pelaku mengunci pintu kamar kos, menahan tubuh, menarik kaki, menindih, menutup mulut, dan menghalangi korban keluar. Tindakan ini dipandang sebagai kekerasan fisik sekaligus pemaksaan seksual.
-
Ketiga, sesuai amanat UU No. 12 Tahun 2022, korban berhak atas perlindungan keamanan, pendampingan hukum dan psikologis, layanan kesehatan, visum, serta hak restitusi dan pemulihan.
KOPRI PB PMII menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang merampas martabat dan hak asasi manusia. Mereka menyatakan:
-
Memberikan dukungan penuh kepada korban dalam memperjuangkan keadilan.
-
Mengapresiasi KOPRI PKC Maluku Utara atas pendampingan hukum dan psikososial.
-
Mendesak kepolisian menangani perkara secara profesional, transparan, cepat, objektif, dan berperspektif korban.
-
Menolak segala bentuk intimidasi, kriminalisasi, maupun hambatan proses hukum.
-
Mengingatkan agar identitas korban tidak dibuka dan menghentikan reviktimisasi.
-
Menegaskan komitmen mengawal proses hukum hingga ada kepastian dan keadilan.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi KOPRI PB PMII, Juwita Tri Utami, menekankan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. “Kami menolak segala bentuk intimidasi, perdamaian yang dipaksakan, maupun tindakan yang menghalangi penegakan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KOPRI PB PMII, Wulan Sari AS, menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap kader PMII di Maluku Utara adalah persoalan serius yang harus ditangani secara profesional. Melalui surat resmi, KOPRI PB PMII juga telah menyampaikan atensi khusus kepada Kapolres Ternate untuk percepatan penanganan kasus.
“Kami berterima kasih kepada KOPRI PKC Maluku Utara yang mendampingi korban. Mari kita rapatkan barisan dan awasi perkara ini hingga sahabat kita memperoleh keadilan,” tegas Wulan.
KOPRI PB PMII mengajak masyarakat, organisasi kemahasiswaan, media, dan aparat penegak hukum untuk bersama-sama menciptakan ruang aman bagi perempuan serta memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan maksimal. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

