Harga Telur Anjlok, DPRD Jatim dan Satgas Pangan Siapkan Jerat Hukum untuk Mafia Pasar
Harga telur di peternak Blitar anjlok hingga Rp16.000. DPRD Jatim desak evaluasi tata niaga, siapkan Perda Perlindungan, dan Satgas Pangan buru spekulan medsos.
SURABAYA – Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Anik Maslachah, mengkritik keras mandulnya implementasi mitigasi di lapangan yang membuat harga telur di tingkat peternak hancur di bawah modal produksi. Parlemen menegaskan tidak akan membiarkan regulasi dari pemerintah hanya berakhir sebagai dokumen formalitas tanpa taji dalam melindungi peternak rakyat.
Pernyataan tegas ini merespons gejolak aksi massa asosiasi peternak perunggasan yang menuntut keadilan tata niaga. Menanggapi tuntutan tersebut, lintas sektor dari parlemen, Satgas Pangan Jatim, dan perwakilan peternak langsung menyepakati blueprint tindakan darurat.
Langkah taktis jangka pendek ini mencakup pengawasan lapangan sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) Bapanas sebesar Rp26.500 per kilogram, pembersihan akun media sosial penyebar harga liar, serta pemanggilan massal pedagang perantara (middleman) dalam waktu satu minggu.
Sebagai bentuk respons konkret dari sisi legislatif, Anik Maslachah menyatakan bahwa Komisi B segera mendorong penguatan payung hukum secara agresif lewat perluasan regulasi daerah.
"Kami mewakili DPRD Jatim akan menindaklanjuti ini dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah) penyelenggaraan tata niaga. Sebenarnya sudah ada Perda Perlindungan Ternak, tapi baru mengatur sapi dan kerbau. Sekarang, perlindungan wajib diberikan kepada peternak telur sebagai pejuang ekonomi agar aturan tidak sekadar jadi macan kertas," ujar Anik Maslachah, Senin (29/6/2026).
Selain masalah tata niaga, Anik juga menyoroti sistem perizinan digital Online Single Submission (OSS) di daerah. Ia mendesak pemerintah kabupaten/kota untuk mengevaluasi total pemberian izin usaha agar tidak mematikan peternak lokal yang sudah ada.
"Jangan hanya sekadar memberikan rekomendasi izin via OSS tanpa melihat material riil di lapangan sudah ada peternak atau tidak. Sinkronisasi dengan daerah penting, sehingga izin jangan diobrah," kritik legislator perempuan tersebut.
Terkait posisi parlemen dalam Satgas Pangan, Anik menegaskan bahwa fungsi dewan bergerak pada koridor pengawasan politis, bukan taktis. Melalui fungsi legislasi dan budgeting, dewan berkomitmen mendorong afirmasi serta intervensi anggaran demi memastikan produktivitas peternak berujung pada kesejahteraan yang linear.
Satgas Pangan Buru Spekulan dan Hoaks Harga di Medsos
Merespons langsung desakan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Satgas Pangan Polda Jatim, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K., memperingatkan para spekulan dan pelaku usaha nakal agar segera menghentikan praktik manipulasi pasar.
"Mungkin ada pelaku usaha yang mau melakukan monopoli atau permainan jualan, tolong informasikan ke kita. Kami akan lakukan tindakan secara benar, jangan takut," tegas Kombes Pol. Roy Sihombing.
Sihombing menambahkan bahwa penertiban siber akan berjalan serentak dengan penegakan hukum fisik di pasar untuk menyisir hoaks harga yang disebarkan oleh oknum di media sosial. Ia meminta masyarakat aktif menangkap layar (screenshot) akun TikTok atau platform digital lain yang membuat acuan harga sembarangan untuk segera ditindaklanjuti oleh aparat.
Jeritan di sektor hulu ini divalidasi oleh data dari Koordinator Lapangan (Korlap) Peternak Blitar, Yesi Yuni Astuti. Yesi membeberkan fakta bahwa peternak mandiri di daerah berada di ambang gulung tikar karena harga jual telur di kandang sempat hancur menyentuh Rp16.000 hingga Rp17.000 per kilogram.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan harga pakan jagung yang melejit hingga Rp6.700 per kilogram, padahal komponen jagung mendominasi porsi di atas 50 persen dari total biaya pakan.
"Agar peternak rakyat tidak rugi dan bisa mengantongi margin aman sekitar 5 hingga 10 persen, harga di tingkat peternak idealnya wajib berada di kisaran Rp24.500 hingga Rp26.500 sesuai HAP pemerintah. Penyeragaman harga dengan pedagang perantara dalam minggu ini harus menjadi solusi yang saling menguntungkan," harap Yesi.
Guna mempercepat proses hukum dan pelaporan terhadap segala bentuk kecurangan niaga, Satgas Pangan Jatim resmi mengumumkan nomor 0813-3000-5267 sebagai Hotline Pengaduan Satgas Saber Pelanggaran Pangan. Peternak serta masyarakat diimbau untuk langsung melapor agar rantai spekulan bisa segera ditindak tegas secara hukum. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


