Advertisement
Peristiwa Daerah

Kemenag Pacitan Kekurangan Penyuluh Agama, Pembinaan di 9 Kecamatan Belum Optimal

Kemenag Pacitan hanya memiliki empat penyuluh agama fungsional PNS untuk melayani 12 kecamatan. Kekurangan personel membuat pembinaan keagamaan dan moderasi beragama belum optimal.

TIMES Indonesia,
Kemenag Pacitan Kekurangan Penyuluh Agama, Pembinaan di 9 Kecamatan Belum Optimal
Penyuluh Agam Islam PPPK Kemenag Pacitan saat melakukan penyuluhan di wilayah kota. (Foto: Kemenag Pacitan)
A-AA+

PACITAN Keterbatasan jumlah penyuluh agama membuat pembinaan keagamaan di sembilan kecamatan di Kabupaten Pacitan belum berjalan optimal. 

Saat ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan hanya memiliki empat Penyuluh Agama Fungsional (PAF) berstatus PNS yang harus melayani 12 kecamatan.

Advertisement

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Pacitan, Luluk Usman, mengatakan kondisi tersebut menyebabkan sebagian besar wilayah belum memiliki penyuluh agama fungsional. 

Padahal, idealnya setiap desa didampingi seorang penyuluh sebagai kepanjangan tangan pemerintah dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat.

Menurut Luluk, penyuluh agama tidak hanya bertugas memberikan pembinaan keagamaan, tetapi juga berperan membangun komunikasi antarumat beragama serta membantu mengidentifikasi potensi konflik sosial sejak dini.

"Karena masyarakat itu kan butuh tuh yang namanya pendampingan keagamaan secara resmi dari pemerintah. Pendampingan masyarakat di bidang keamanan, pendampingan masyarakat di bidang agama, ya tidak harus agama Islam. Kalau memang di situ ada non-muslimnya, ya supaya diperkenalkan dengan keagamaannya masing-masing. Artinya potensi-potensi konflik bisa diidentifikasi lebih awal, dimitigasi lah ya. Paling tidak kalau sudah ada penyuluh di desa itu, penyuluh bisa jadi penghubung antar-kepercayaan, antar-keyakinan," ujar Luluk saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).

Namun, kondisi di lapangan masih jauh dari kebutuhan tersebut. Berdasarkan data Bimas Islam Kemenag Pacitan Tahun 2026, hanya empat penyuluh agama fungsional yang tersedia untuk melayani seluruh wilayah Kabupaten Pacitan. Akibatnya, sembilan kecamatan belum memiliki penyuluh agama fungsional.

Advertisement

Di Kecamatan Nawangan, misalnya, pembinaan keagamaan untuk seluruh desa hanya ditangani dua orang penyuluh. Sementara di Kecamatan Bandar terdapat tiga penyuluh yang harus melayani seluruh wilayah kecamatan.

Kondisi serupa juga terjadi di Kecamatan Pacitan. Dengan jumlah desa yang mencapai lebih dari 20, tenaga penyuluh yang tersedia belum sebanding dengan luas cakupan pelayanan. Para penyuluh pun harus membagi waktu untuk mendampingi berbagai kelompok sasaran, mulai dari anak-anak, remaja, hingga lansia.

"Sementara ini memang kita harus terjun ke masyarakat entah menemui target sasaran kelompoknya itu, entah anak-anak, remaja, atau lansia dan umur-umur rawan ya. Bahkan kemarin sudah masuk ke barak militer itu," kata Luluk.

Ia mengakui keterbatasan personel membuat pelaksanaan pembinaan keagamaan maupun penguatan moderasi beragama belum dapat dilakukan secara maksimal di seluruh wilayah.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Kemenag Pacitan sementara hanya mengoptimalkan tenaga penyuluh yang masih ada.

"Akhirnya senyadai sekuatnya. Sekuatnya penuh," ucapnya.

Sebagai langkah jangka panjang, Kemenag Pacitan telah mengusulkan penambahan formasi penyuluh agama kepada pemerintah pusat melalui mekanisme analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK).

"Kami mengajukan namanya analisis jabatan sama analisis pekerjaan. Kalau dirasa memang kita secara Anjab ABK itu butuh tenaga, ya kita ajukan," tutur Luluk.

Berdasarkan data terbaru Bimas Islam Kemenag Pacitan Tahun 2026, akumulasi abdi negara di sektor ini mencapai 131 personel. 

Dari jumlah tersebut, formasi Penyuluh P3K mendominasi dengan total 57 orang, disusul oleh Jabatan Fungsional Umum (JFU) KUA unsur PNS/P3K sebanyak 41 orang, dan Penghulu sebanyak 27 orang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Yusuf Arifai
PenulisYusuf ArifaiMagister Ilmu Hukum (MH) Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Wartawan Madya Nomor 21969-Unitomo/Wdya/DP/X/2024/21/10/93, Editor Bahasa Arab dan Penulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2021.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia