Advertisement
Peristiwa Daerah

Satpol PP Lamongan Gempur Rokok Ilegal di Empat Kecamatan

Satpol PP Lamongan bersama Bea Cukai Gresik menggelar operasi gabungan di 4 kecamatan dan menyita 6.120 batang rokok ilegal demi mengamankan DBH-CHT.

TIMES Indonesia,
Satpol PP Lamongan Gempur Rokok Ilegal di Empat Kecamatan
Petugas gabungan saat melakukan razia peredaran rokok ilegal, Senin (29/7/2026). (Foto: Satpol PP for TIMES Indonesia)
A-AA+

LAMONGAN Pemerintah Kabupaten Lamongan (Pemkab Lamongan) melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Lamongan mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Bersinergi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Gresik serta Kejaksaan Negeri Lamongan, operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal resmi digelar serentak di sejumlah titik rawan pada Senin (29/6/2026).

Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Ahmad Edwin Anedi, menegaskan bahwa operasi ini bukanlah langkah tanpa dasar. Sebelum terjun ke lapangan, pihaknya telah menempuh jalur persuasif melalui sosialisasi dan edukasi masif kepada masyarakat serta pelaku usaha terkait larangan menjual rokok tanpa pita cukai.

Advertisement

"Ini sudah melalui tahapan. Sebelumnya kita sudah lama mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan dunia usaha untuk tidak berjualan rokok ilegal. Setelah berkali-kali kita berikan edukasi, baru kita lakukan gerakan operasi ini. Kami tidak langsung bertindak keras, namun mengedepankan edukasi agar masyarakat sadar akan aturan yang berlaku," ujar Edwin Anedi saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).

Dalam operasi yang menyasar empat kecamatan—yakni Kecamatan Mantup, Kembangbahu, Sugio, dan Sukodadi—tim gabungan berhasil mengamankan total 6.120 batang rokok ilegal. Rincian hasil sitaan tersebut meliputi 5.132 batang di Kecamatan Mantup, 460 batang di Kecamatan Sugio, dan 538 batang di Kecamatan Sukodadi. Sementara itu, untuk wilayah Kecamatan Kembangbahu petugas tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal atau nihil.

Edwin menjelaskan, jenis rokok yang disita meliputi rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta rokok yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh pihak Bea Cukai Gresik untuk keperluan proses penegakan hukum selanjutnya.

Lebih lanjut, ia menyebut langkah ini merupakan wujud nyata pemerintah dalam melindungi hak rakyat. Dana yang dihimpun dari cukai rokok legal nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang dialokasikan untuk berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

"Gerakan ini memiliki maksud untuk melindungi hak rakyat. Banyak yang belum tahu bahwa dana cukai itu dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Imbauan kami cuma satu, jangan gunakan barang ilegal khususnya rokok tanpa cukai, karena ini merugikan hak rakyat sendiri," tutur Edwin.

Advertisement

Terkait sanksi, Edwin menyatakan bahwa pengedar akan menghadapi sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan. Sedangkan untuk penindakan terhadap produsen rokok ilegal, pihaknya mendukung penuh penegakan hukum oleh instansi berwenang.

"Kita membantu penegakan hukum. Barang bukti yang didapatkan nanti pasti akan dimusnahkan. Biasanya kita lakukan bersama-sama dengan Bapak Bupati, Kapolres, dan pihak Kejaksaan seperti kegiatan sebelumnya," katanya.

Operasi ini menjadi bukti komitmen Pemkab Lamongan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta menekan peredaran rokok ilegal demi pembangunan daerah yang lebih baik. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ardiyanto
PenulisArdiyantoPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2015. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia