Advertisement
Peristiwa Daerah

Tragedi dr Icha Jadi Alarm, IDI Jatim Minta Perlindungan Tenaga Medis Diperkuat

IDI Jawa Timur mendesak penguatan perlindungan tenaga medis setelah meninggalnya dr Icha. IDI meminta dugaan intimidasi diusut secara transparan dan mendorong penerapan zero tolerance terhadap kekerasan di fasilitas kesehatan.

TIMES Indonesia,
Tragedi dr Icha Jadi Alarm, IDI Jatim Minta Perlindungan Tenaga Medis Diperkuat
Ketua IDI Jatim dr Budi Himawan, S.pU, MM, FICS yang juga dokter spesialis urologi usai melukan pemeriksaan pasien di Urologi Center RSUD dr Soegiri Lamongan, Rabu (1/7/2026).
A-AA+

LAMONGAN Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Jawa Timur mendesak pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat perlindungan terhadap tenaga medis menyusul meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr Icha), dokter IGD RS Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. dr Icha meninggal gantung diri yang dipicu oleh depresi.

IDI Jatim menilai tragedi tersebut harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap sistem perlindungan dokter, baik dari sisi keamanan fisik maupun kesehatan mental, di tengah dugaan intimidasi yang kini masih dalam proses hukum.

Advertisement

"Kami mengikuti dengan penuh perhatian berbagai informasi yang berkembang mengenai dugaan intimidasi yang dialami almarhumah saat menjalankan tugas pelayanan di IGD. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan pembuktian fakta kepada aparat penegak hukum serta lembaga yang berwenang," ujar dr. Budi usai melakukan pasien di RSUD dr Soegiri Lamongan, Rabu (1/7/2026). 

Terlepas dari hasil penyelidikan kepolisian nantinya, IDI Jatim menegaskan bahwa tragedi ini harus menjadi alarm keras bagi negara. "Keselamatan tenaga medis, baik secara fisik maupun psikologis, bukan sekadar pelengkap fasilitas, melainkan amanat konstitusi dan undang-undang yang bersifat mutlak," ucapnya. 

dr. Budi mengingatkan, pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah secara tebal mendikte hak tenaga medis untuk memperoleh perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar profesi dan etika. 

"Lebih dari itu, mereka berhak atas keamanan dari segala perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Termasuk intimidasi, kekerasan, perundungan, maupun pelecehan," katanya. 

Mantan Ketua IDI Cabang Lamongan menyampaikan, ketentuan ini pun diperkuat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Regulasi pelaksana ini mewajibkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, hingga pimpinan fasilitas kesehatan (faskes) harus pasang badan memberikan bantuan hukum serta pencegahan kekerasan sejak dini.

Advertisement

Namun, menurut dr Budi, realitas di lapangan kerap kali memperlihatkan jurang pemisah yang lebar antara teks undang-undang dan perlindungan nyata. "Perlindungan tersebut tidak boleh dimaknai hanya sebagai pemadam kebakaran ketika telah terjadi sengketa hukum," ucapnya. 

Menurutnya, perlindungan sejati harus mencakup pencegahan terhadap tekanan psikologis dan kekerasan verbal yang merusak independensi profesi dokter.

IDI Jatim memandang kekerasan struktural maupun personal terhadap dokter bukan lagi problem individu, melainkan ancaman langsung terhadap runtuhnya sistem pelayanan kesehatan nasional. 

"Ketika seorang dokter dipaksa memakai jas putihnya dalam bayang-bayang ketakutan dan tekanan penguasa, maka objektivitas medis akan lumpuh. Pada titik inilah, masyarakat luas yang menjadi korban paling dirugikan," ujarnya. 

Menyikapi urgensi tersebut, IDI Wilayah Jawa Timur menyampaikan sikap mendasar. Yang pertama, IDI menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni.

Kemudian, mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut perkara dugaan intimidasi ini secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan berdasarkan alat bukti yang ada tanpa pandang bulu.

"Yang ketiga, meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses hukum memperoleh kepastian hukum yang inkrah," kata pria yang juga Dokter Spesialis Urologi di RSUD dr Soegiri Lamongan. 

Mendesak seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat benteng perlindungan internal dengan membangun whistle blowing system yang aman. 

"Sistem ini harus menjamin kerahasiaan pelapor, memberikan perlindungan dari tindakan balasan (retaliation), serta wajib menyediakan layanan kesehatan jiwa dan dukungan psikologis bagi tenaga medis yang terdampak tekanan kerja atau intimidasi," tuturnya. 

Mendorong faskes secara radikal menerapkan kebijakan Zero Tolerance Against Violence agar tidak ada ruang toleransi sedikit pun bagi intimidasi, kekerasan verbal, fisik, maupun perundungan dari pihak mana pun.

"Yang keenam, mengajak masyarakat luas untuk merajut kembali budaya saling menghormati antara pasien, keluarga, dan tenaga kesehatan demi mewujudkan fondasi pelayanan yang aman," katanya. 

Tragedi dr. Icha menuntut momentum pembalikan arah. IDI Jatim mendesak seluruh pemangku kebijakan untuk tidak lagi sekadar memajang UU No. 17/2023 dan PP No. 28/2024 di atas kertas, melainkan menginkubasi regulasi tersebut ke dalam tindakan konkret di setiap sudut rumah sakit dan puskesmas.

“Melindungi dokter dan tenaga kesehatan bukanlah memberikan keistimewaan atau imunitas kepada profesi, melainkan memastikan setiap pasien memperoleh pelayanan yang aman, profesional, dan bermutu. Artinya, melindungi tenaga medis adalah melindungi keselamatan pasien itu sendiri," tutur dr Budi, Ketua IDI Jatim. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Moch Nuril Huda
PenulisMoch Nuril HudaPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak 2020. Meliput berbagai topik, antara lain politik, hukum, kriminal, ekonomi, gaya hidup, teknologi, budaya, pemerintahan, serta isu-isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia