Komisi A DPRD Sidoarjo Dukung Penertiban Warkop yang Jual Miras di Eks Tol HK Jabon
Komisi A DPRD Sidoarjo mendukung penertiban warung kopi (warkop) di kawasan eks Tol HK Jabon yang diduga menjual miras ilegal, menyediakan karaoke, dan meresahkan warga.
SIDOARJO – Komisi A DPRD Sidoarjo menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas penertiban warung kopi (warkop) di kawasan eks Tol HK, Kecamatan Jabon. Tindakan ini menyusul adanya dugaan bahwa sejumlah warkop di lokasi tersebut menjual minuman keras (miras) ilegal dan menyediakan fasilitas karaoke.
Dukungan dari legislatif ini disampaikan setelah munculnya banyak keluhan dari masyarakat. Warga menilai keberadaan sejumlah warkop remang-remang tersebut telah menyimpang dari fungsi usaha awal dan meresahkan lingkungan sekitar.
Sikap tegas tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar Komisi A DPRD Sidoarjo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Jabon, kepala desa, tokoh agama, serta tokoh masyarakat pada Rabu (1/7/2026). Dalam pertemuan itu, warga meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera menertibkan tempat usaha yang diduga melanggar aturan.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin, menegaskan bahwa DPRD tidak mempermasalahkan keberadaan warung kopi atau angkringan yang menjalankan usaha secara normal. Namun, pihaknya mendukung penuh penindakan terhadap tempat usaha yang terbukti melanggar aturan hingga menimbulkan keresahan.
"Kami sepakat tidak semua warkop dibongkar. Warkop atau angkringan yang benar-benar berjualan tetap bisa beroperasi. Tetapi tempat yang menjual miras dan menyediakan karaoke yang meresahkan masyarakat harus ditertibkan," ujar Rizza Ali Faizin, Rabu (1/7/2026).
Menurut Rizza, audiensi ini sengaja difasilitasi untuk mempertemukan seluruh pihak agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti. Ia menilai pemerintah daerah bersama aparat terkait perlu bergerak cepat apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Kecamatan Jabon selama ini dikenal sebagai wilayah yang religius. Oleh karena itu, pemerintah harus menjaga kondusivitas daerah agar tidak muncul aktivitas usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
"Kami ingin ada solusi yang jelas. Kalau memang terbukti melanggar aturan, tentu harus ada penertiban sesuai ketentuan yang berlaku," tambah pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Sidoarjo tersebut.
Kekhawatiran Pergeseran Nilai Sosial
Dalam audiensi tersebut, Kepala Desa Dukuhsari, Ikhwan Widodo, mengungkapkan bahwa masyarakat sebenarnya tidak menolak keberadaan warung kopi yang menjalankan usaha sebagaimana mestinya. Penolakan muncul karena sebagian tempat usaha disinyalir berubah fungsi menjadi lokasi karaoke, penjualan miras, hingga aktivitas yang bertentangan dengan norma masyarakat.
"Warung kopi tetap boleh berjualan. Yang kami tolak adalah tempat yang mengarah pada karaoke, penjualan miras, dan dugaan transaksi asusila. Itu harus ditertibkan," tegas Ikhwan.
Ia menyebutkan, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat terhadap perubahan lingkungan sosial di Jabon yang selama ini dikenal sebagai kawasan religius.
"Dulu Jabon dikenal sebagai kecamatan atau desa santri. Sekarang kami prihatin karena pergeseran nilai mulai terlihat. Anak-anak muda yang dulu lebih banyak mengaji, kini lebih sering nongkrong di tempat-tempat seperti itu," katanya.
Desakan Pembongkaran Sumber Kemaksiatan
Ikhwan memperkirakan terdapat sekitar 25 warkop yang beroperasi di kawasan eks Tol HK dan diduga tidak lagi sekadar menjalankan usaha warung kopi murni. Atas dasar itu, masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan tindakan nyata.
"Harapan kami setelah pertemuan dengan DPRD, penindakan benar-benar dilakukan. Tempat-tempat yang menjadi sumber kemaksiatan harus dibongkar dan peredaran miras ilegal diberantas," ujarnya.
Senada dengan hal itu, Anggota DPRD Sidoarjo dari Fraksi PKB, Ainun Jariyah, menyatakan dukungannya terhadap langkah penertiban tempat usaha yang terbukti melanggar aturan. Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah tetap mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat yang menjalankan usaha secara legal.
"Kalau memang terbukti melanggar aturan dan meresahkan warga, saya setuju dilakukan pembongkaran," pungkas Ainun. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


