Banyak Jabatan Masih Diisi Plt di Pemkab Malang Jadi Polemik
Polemik kekosongan jabatan definitif di lingkup pemerintahan Kabupaten Malang kembali mengemuka.
MALANG – Polemik kekosongan jabatan definitif di lingkup pemerintahan Kabupaten Malang kembali mengemuka. Banyak jabatan di sejumlah OPD Pemkab Malang tercatat hanya diisi pejabat pelaksana tugas.
Tercatat, hingga hari ini Jumat (3/7/2026), terdapat 22 jabatan kosong di Pemkab Malang. Pada level eselon II, ada empat posisi kosong yang saat ini harus dirangkap kepala dinas (kadis) lainnya.
Jabatan Plt kepala OPD tersebut, diantaranya di Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) yang dirangkap Yudi Hindarto, selaku Kadisnaker (Kepala Dinas Tenaga Kerja).
Selain itu, jabatan Plt Kepala di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dirangkap Firmando H. Matondang, yang kini Kepala Disparbud Kabupaten Malam.
Jabatan Plt Kepala di Inspektorat Daerah, saat ini juga dirangkap jabatan oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Malang. Sementara, pada posisi staf ahli, jabatannya bahkan sudah dibiarkan tak terisi selama bertahun-tahun.
Mendapati kondisi ini, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Zulham Akhmad Mubarrok meminta Pemkab Malang untuk tidak terlalu lama abai pada kekosongan jabatan.
Ia bahkan menuding Pemkab Malang gemar membiarkan kekosongan jabatan, dan hanya mengisinya dengan pejabat sementara atau Pelaksana Tugas (Plt).
Zulham pun tegas meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Budiar, untuk segera mengisi pos-pos kosong tersebut secara definitif dalam rencana mutasi mendatang.
Dikatakan Husnul, keberadaan Plt memang dibenarkan dalam sistem pemerintahan, namun sifatnya hanya sementara dan tidak boleh menjadi pola yang terus berulang.
"Secara hukum, jabatan Plt memang diperbolehkan untuk mengisi kekosongan sementara. Tetapi, jika jumlahnya terlalu banyak dan berlangsung dalam waktu yang lama, maka publik akan mempertanyakan efektivitas tata kelola SDM aparatur pemerintah daerah," ujar Husnul, Jum'at (3/7/2026).
Menurut Husnul, persoalan tersebut harus dilihat dari perspektif kebijakan publik, meritokrasi birokrasi, dan manajemen sumber daya manusia aparatur.
Dikatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan, kewenangan pengangkatan pejabat definitif berada pada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Keputusan pengangkatan pejabat definitif bukan berada di tangan Sekda, melainkan Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN dan PP Manajemen PNS," jelasnya.
Meski demikian, lanjut Husnul, Sekda punya peran strategis dalam menyiapkan seluruh proses administrasi, pemetaan kebutuhan jabatan, pembinaan ASN, serta penyusunan rekomendasi kepada kepala daerah.
"Kalau Bupati adalah pengambil keputusan akhir, maka Sekda adalah arsitek birokrasi. Karena itu, ketika terjadi kekosongan jabatan yang berulang, tentu publik juga melihat sejauh mana fungsi manajemen birokrasi yang dijalankan Sekda berjalan efektif," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


