Advertisement
Peristiwa Daerah

Ganja 3,37 Ton Diselundupkan di Gresik, DPRD Jatim Desak Evaluasi Total Perda P4GN

Penyelundupan 3,37 ton ganja asal Thailand di Gresik disorot DPRD Jatim. Komisi A desak pemerintah daerah mengevaluasi total implementasi Perda P4GN.

TIMES Indonesia,
Ganja 3,37 Ton Diselundupkan di Gresik, DPRD Jatim Desak Evaluasi Total Perda P4GN
Sumardi, Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, saat memberikan penegasan terkait urgensi evaluasi total dan penguatan implementasi Perda P4GN pasca-terbongkarnya penyelundupan 3,37 ton ganja Thailand di Gresik, Jumat (3/7/2026). (Foto DPRD Jatim)
A-AA+

SURABAYA Penyelundupan 3,37 ton ganja asal Thailand di sebuah gudang di Kabupaten Gresik memicu kekhawatiran dari kalangan legislatif. Merespons situasi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi total dan memperkuat implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) hingga ke tingkat akar rumput.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, menegaskan bahwa regulasi yang telah disepakati bersama tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif di meja birokrasi. Masuknya kuncup bunga ganja (cannabis buds) dalam skala besar ke wilayah penyangga Surabaya ini dinilai membuktikan adanya celah pengawasan yang harus segera diperbaiki.

Advertisement

"Kasus penyelundupan ganja dalam jumlah sangat besar di Gresik ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih sangat serius. Karena itu, implementasi Perda P4GN harus dievaluasi. Jangan sampai perda hanya menjadi formalitas administratif tanpa pelaksanaan yang benar-benar dirasakan masyarakat," ujar Sumardi saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).

Politikus Partai Golkar ini menambahkan, pertahanan melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) atau aparat kepolisian. Menurutnya, suatu kebijakan baru efektif jika efek proteksinya dirasakan langsung oleh lingkungan terkecil masyarakat. Ia mendesak adanya aksi nyata dan sinergi yang melibatkan sektor pendidikan, korporasi, hingga struktur pemerintahan desa.

"Perlawanan terhadap narkoba tidak cukup mengandalkan aparat penegak hukum dan BNN. Pemerintah daerah, sekolah, kampus, perusahaan, organisasi masyarakat, hingga pemerintah desa harus menjadi bagian dari gerakan bersama melawan narkoba," tegas Sumardi.

Lebih jauh, Sumardi menuntut adanya evaluasi berkala di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur untuk mendeteksi kendala lapangan dalam pelaksanaan program pencegahan.

"Kasus ini harus menjadi momentum memperkuat sinergi antarinstansi. Pencegahan jauh lebih efektif jika dilakukan sejak dini melalui pendidikan, sosialisasi, dan keterlibatan aktif masyarakat. Implementasi perda harus menyentuh hingga tingkat akar rumput," pungkasnya.

Advertisement

Kronologi Pengungkapan Kasus

Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian tim gabungan BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang mencurigai sebuah kontainer dari Thailand di Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin (29/6/2026).

Melalui metode controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan), petugas membuntuti pergerakan dua truk pengangkut barang tersebut hingga menuju ke sebuah kompleks pergudangan di Gresik, sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Zisti Shinta Maharani
PenulisZisti Shinta MaharaniPenulis di TIMES Indonesia yang bergabung sejak November 2023. Fokus di bidang politik, pemerintahan, gaya hidup, seni budaya, teknologi serta isu nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia