Advertisement
Peristiwa Daerah

Imigrasi Ngurah Rai Hadirkan Pasporia, Urus Paspor Kini Lebih Dekat dan Praktis

Imigrasi Ngurah Rai membuka layanan Paspor Minggu Ceria (Pasporia) di Kuta untuk memudahkan pengurusan paspor dan izin tinggal, sekaligus mendekatkan layanan kepada masyarakat.

TIMES Indonesia,
Imigrasi Ngurah Rai Hadirkan Pasporia, Urus Paspor Kini Lebih Dekat dan Praktis
Petugas Imigrasi melayani seorang warga negara asing pada layanan luar kantor di Bazaar Pelayanan Publik di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (4/7/2026). (ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai)
A-AA+

BALI Kantor Imigrasi Ngurah Rai menghadirkan layanan Paspor Minggu Ceria (Pasporia) sebagai upaya memperluas akses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat. Program layanan di luar kantor ini memungkinkan warga mengurus paspor maupun layanan keimigrasian dengan lebih mudah, cepat, dan nyaman.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengatakan Pasporia merupakan bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Selain melayani warga negara Indonesia, layanan tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh warga negara asing (WNA) sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement

"Kami ingin menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat, mudah diakses, dan memberikan pengalaman yang nyaman bagi masyarakat," kata Bugie saat pelaksanaan layanan Pasporia di area parkir Pasar Seni Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (4/7/2026). 

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari Bazaar Pelayanan Publik yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Bali.

Sementara itu, selama periode Januari-Mei 2026, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 155 WNA, pendetensian sebanyak 122, dan penangkalan ada 139 orang.

Sebagian besar kasus yang dialami adalah pelanggaran aturan hukum dan melebihi izin tinggal atau overstay, dengan WNA yang mendapat tindakan keimigrasian paling banyak berasal dari India ada 19, Amerika Serikat ada 16, dan Rusia ada 15.

Di sisi lain, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menerbitkan total 5.517 paspor baru dan perpanjangan izin tinggal kunjungan mencapai 5.487 izin.

Advertisement

Kemudian, ada 34 penerbitan izin tinggal terbatas (Itas), penerbitan alih status izin tinggal kunjungan menjadi Itas sebanyak 1.694 izin, penerbitan alih status Itas ke izin tinggal tetap (Itap) ada 163 izin.

Selain itu perpanjangan izin tinggal kunjungan visa saat kedatangan (VoA) mencapai 27.744 izin, perpanjangan Itas ada 2.749, perpanjangan Itap ada 63, dan penerbitan exit permit ada 931 izin.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia