Advertisement
Peristiwa Daerah

Wabup Sidoarjo Razia Karaoke di Eks Tol HK Jabon, Nama Kades Jemirahan Terseret Perizinan

Razia tempat karaoke berkedok warkop di eks Tol HK Jabon oleh Wabup Sidoarjo Mimik Idayana mengungkap dugaan keterlibatan Kades Jemirahan terkait izin dan sewa lahan BBWS.

TIMES Indonesia,
Wabup Sidoarjo Razia Karaoke di Eks Tol HK Jabon, Nama Kades Jemirahan Terseret Perizinan
Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana saat sidak tempat karaoke di eks tol HK Jabon. (Foto: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)
A-AA+

SIDOARJO Nama Kepala Desa (Kades) Jemirahan, Kecamatan Jabon, terseret dalam proses perizinan tempat karaoke berkedok warung kopi (warkop) yang beroperasi di kawasan eks Tol HK Jabon. Fakta tersebut terungkap saat Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana menggelar razia di lokasi, Sabtu (4/7/2026) malam.

Di hadapan Wabup Mimik, salah seorang pemilik tempat karaoke, Wardah, mengaku mendirikan usahanya setelah memperoleh izin dari Kades Jemirahan. Ia juga menyebut proses kontrak lahan dilakukan melalui kepala desa tersebut.

Advertisement

"Saya mendapatkan izin dari Pak Lurah, termasuk kontrak lahannya juga ke Pak Lurah," ujar Wardah saat dimintai keterangan oleh Wabup Mimik.

Untuk memperkuat pengakuannya, Wardah menunjukkan kuitansi pembayaran kontrak lahan yang disebut-sebut merupakan aset milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jawa Timur. Dalam kuitansi tersebut tercantum nilai sewa sebesar Rp8 juta per tahun. Wardah mengaku telah membayar total Rp16 juta untuk masa sewa dua tahun.

Mendengar pengakuan dan melihat dokumen tersebut, Wabup Mimik Idayana menegaskan akan mengusut adanya dugaan penyewaan lahan milik BBWS yang kemudian dimanfaatkan sebagai tempat karaoke ilegal.

"Ini tidak boleh, dan akan saya usut sampai tuntas permasalahan ini," tegas Mimik.

Selain menelusuri dugaan penyalahgunaan lahan, razia yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, dan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Jabon itu juga menemukan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek. Petugas turut mengamankan sisa miras yang diduga oplosan di dalam teko dan wadah plastik.

Advertisement

Sementara itu, hingga Senin (6/7/2026), Kades Jemirahan H. Khoirut Tholab belum memberikan penjelasan mendalam terkait pengakuan pemilik karaoke tersebut. Saat ditemui di Kantor Desa Jemirahan, yang bersangkutan tidak berada di tempat untuk menemui awak media. Melalui pesan WhatsApp, ia hanya memberikan jawaban singkat.

"Sek koordinasi iki mau (Masih koordinasi ini tadi)," tulisnya singkat.

Hal serupa terjadi pada Camat Jabon, Abdul Rokhim. Hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan pemerintah desa dalam penyewaan lahan yang disebut sebagai aset BBWS Brantas tersebut.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan akan mendalami seluruh informasi yang muncul dalam razia ini, termasuk menelusuri status lahan, legalitas penyewaan, serta proses perizinan tempat karaoke yang beroperasi di kawasan eks Tol HK Jabon. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Syaiful Bahri
PenulisSyaiful BahriSarjana Administrasi Publik, Universitas Sunan Giri Surabaya, Bergabung bersama TIMES Indonesia pada Juli 2025. dengan minat liputan bidang pemerintahan, politik, hukum dan pendidikan serta lifestyle.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia