Solok dan Tanah Datar Serahkan Sengketa Batas Wilayah ke Kemendagri
Pemkab Solok dan Tanah Datar sepakat menyerahkan penetapan batas wilayah kepada Kemendagri setelah dimediasi Pemprov Sumbar demi kepastian hukum dan tertib administrasi.
BUKIT TINGGI – Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Tim Penetapan Batas Daerah memfasilitasi pembahasan penetapan batas wilayah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar. Pertemuan berlangsung di Istana Gubernur Sumatera Barat, Senin (6/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mewakili Gubernur, Tim Penetapan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat, serta Bupati Solok Jon Firman Pandu bersama jajaran. Turut hadir Bupati Tanah Datar Eka Putra beserta timnya.
Pertemuan tersebut membahas penyelesaian batas administratif di wilayah Nagari Bukit Kanduang dan Nagari Simawang melalui mekanisme musyawarah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam forum itu, Pemerintah Kabupaten Solok tetap mengacu pada Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021. Sementara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengusulkan penyesuaian batas wilayah sebagaimana tertuang dalam surat usulan perubahan kepada Menteri Dalam Negeri tertanggal 10 Mei 2021.
Setelah pembahasan, kedua belah pihak sepakat menyerahkan penyelesaian penetapan batas wilayah kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Keputusan tersebut akan dilengkapi dokumen pendukung mencakup aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, dan pemerintahan sebagai bahan pertimbangan penetapan batas.
Bupati Solok Jon Firman Pandu, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengikuti seluruh mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat serta mendukung penyelesaian secara objektif berbasis data dan ketentuan hukum.
Melalui fasilitasi ini, diharapkan penetapan batas wilayah antara Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar segera mendapatkan kepastian hukum serta mendukung tertib administrasi pemerintahan di kedua daerah.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh kedua kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


