Sanksi Tegas bagi Rumah Sakit di Bandung yang Menolak Pasien, Farhan: Pelayanan Harus Didahulukan
Pemkot Bandung mewajibkan faskes mendahulukan pasien gawat darurat tanpa menanyakan BPJS atau umum. Pelanggaran dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin.
BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib mengutamakan pelayanan pasien darurat, sementara pelanggaran akan dikenai sanksi tegas.
Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan usai melantik 105 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di Plaza Balai Kota Bandung, Selasa (7/7/2026).
Farhan menjelaskan penguatan jabatan fungsional bidang kesehatan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Bandung.
Ia menegaskan tenaga kesehatan wajib memberikan pertolongan kepada pasien hingga stabil sebelum menyelesaikan urusan administrasi.
"Paling utama adalah pelayanan. Tangani dulu pasiennya sampai stabil, baru administrasinya diselesaikan," ujarnya.
Farhan menilai pasien dalam kondisi darurat tidak boleh ditanya metode pembayaran sebelum memperoleh tindakan medis.
"Jangan sampai pasien yang kondisinya gawat masih ditanya mau BPJS atau umum. Itu tidak boleh terjadi. Pelayanan harus didahulukan," tegasnya.
Pemkot Bandung akan menjatuhkan sanksi berat kepada rumah sakit daerah atau puskesmas yang terbukti menolak pasien.
Sementara itu, pemerintah akan mengevaluasi izin operasional rumah sakit swasta apabila terbukti melakukan penolakan terhadap pasien yang membutuhkan pertolongan.
"Kalau terjadi di fasilitas kesehatan pemerintah, ancamannya bisa pemberhentian. Kalau rumah sakit swasta, izinnya akan kami review," pungkasnya.
Farhan berharap seluruh tenaga kesehatan mengedepankan profesionalisme agar pelayanan kesehatan berlangsung cepat, manusiawi, dan tanpa diskriminasi bagi seluruh masyarakat. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


